Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM MESUJI NEWS Dua Pemuda asal Tulang Bawang berhasil diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
DAERAH HUKRIM MESUJI NEWS

Dua Pemuda asal Tulang Bawang berhasil diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Redaksi
Redaksi
03 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
MESUJI | Suarana.com - Dua Pemuda asal Tulang Bawang berhasil diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, saat melintas di jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Selasa (02/04/24)

Kedua Pelaku Berinisial VAM (21) dan HAA (21) keduanya adalah Warga Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Davit Herlis S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut, dan saat ini kedua Pelaku telah di amankan di Mapolres Mesuji.

Lebih Lanjut, adapun kronologis pengungkapan adalah, Pada hari Selasa, Tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 19.30 Wib, Di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, telah di lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama VAM dan HAA. Terang IPTU Davit 

"Kemudian Kami lakukan penggeledahan kepada Kedua Pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis shabu seberat 18,30 Gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi berwarna biru". Tegasnya.

Pria berdarah Lampung itu menambahkan, Selanjutnya Kedua Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Kedua Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112  ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.



(Ardi)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kirab Tatar Sunda Siap Digelar, Karawang Jadi Panggung Harmoni Budaya Jawa Barat

Redaksi- 6:18:00 AM 0
Kirab Tatar Sunda Siap Digelar, Karawang Jadi Panggung Harmoni Budaya Jawa Barat
KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat persiapan Kirab Tatar Sunda sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya dan memperku…

Trending

Sudah Bayar Rp10 Juta, Tapi Urusan Tak Selesai Apa yang Terjadi di Samsat Karawang?

Sudah Bayar Rp10 Juta, Tapi Urusan Tak Selesai Apa yang Terjadi di Samsat Karawang?

9:38:00 PM
Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

5:02:00 PM
Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

9:42:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi