Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM MESUJI NEWS Dua Pemuda asal Tulang Bawang berhasil diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
DAERAH HUKRIM MESUJI NEWS

Dua Pemuda asal Tulang Bawang berhasil diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Redaksi
Redaksi
03 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
MESUJI | Suarana.com - Dua Pemuda asal Tulang Bawang berhasil diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, saat melintas di jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Selasa (02/04/24)

Kedua Pelaku Berinisial VAM (21) dan HAA (21) keduanya adalah Warga Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Davit Herlis S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut, dan saat ini kedua Pelaku telah di amankan di Mapolres Mesuji.

Lebih Lanjut, adapun kronologis pengungkapan adalah, Pada hari Selasa, Tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 19.30 Wib, Di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, telah di lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama VAM dan HAA. Terang IPTU Davit 

"Kemudian Kami lakukan penggeledahan kepada Kedua Pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis shabu seberat 18,30 Gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi berwarna biru". Tegasnya.

Pria berdarah Lampung itu menambahkan, Selanjutnya Kedua Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Kedua Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112  ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.



(Ardi)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kepala Bapenda Karawang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Redaksi- 1:51:00 PM 0
Kepala Bapenda Karawang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan apresiasi kepada se…

Trending

Kondisi Bayi Zea, PSM dan Tenaga Kesehatan Turun Tangan di Karawang Timur

Kondisi Bayi Zea, PSM dan Tenaga Kesehatan Turun Tangan di Karawang Timur

6:04:00 PM
Perhatian Publik Tertuju pada Bayi Zea, Diasuh Nenek, Hidup Serba Terbatas

Perhatian Publik Tertuju pada Bayi Zea, Diasuh Nenek, Hidup Serba Terbatas

5:49:00 PM
Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

6:30:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi