Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home DAERAH HUKRIM MOJOKERTO NEWS Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa
DAERAH HUKRIM MOJOKERTO NEWS

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
MOJOKERTO | Suarana.com - Polres Mojokerto melalui Unit Tipidkor Satreskrim, berhasil menangkap Kepala Desa SampangAgung, Kecamatan Kutorejo, Ikhwan Arofidana saat menghadiri acara halal bil halal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu.

Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan anggaran APBDes di tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080,-.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.
Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo dengan masa jabatan selama 6 tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025). 

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,-, 

Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 229.900.000,-, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya, pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim.

Sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932,-, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000,-

Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932,-. 

“Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,-," jelas AKBP Ihram, Senin (22/4/2024).

Modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa, yakni menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun berjalan untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan).

“Kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan dana tersebut dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka,”tambah AKBP Ihram.

Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa "Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)".

Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 yang telah diubah ke Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa.

Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Mojokerto sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak kooperatif dan tidak mau hadir. 

Sehingga dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampangagung dan di rumah tersangka, namun tersangka tidak diketemukan. 

Lalu Tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, tersangka menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada ditempat, kemudian Tim dari Unit Tipidkor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP).

“Kini yang bersangkutan sudah dapat diamankan Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka,”kata AKBP Ihram.

Perlu diketahui, Polres Mojokerto juga telah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan, sehingga dapat dimungkinkan ada tersangka lain. 

Sejumlah barang bukti berupa dokumen Desa Sampangagung dan sejumlah uang tunai juga sudah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 1 milyar,"pungkas AKBP Ihram. 




Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
Tiktok

Featured Post

Preman dan Pungli Mulai Ketar-Ketir, Ditsamapta Polda Kepri Turun ke Jalan!

Redaksi- 7:01:00 PM 0
Preman dan Pungli Mulai Ketar-Ketir, Ditsamapta Polda Kepri Turun ke Jalan!
BATAM | Suarana.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda K…

Most Popular

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Info Iklan