Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
Beranda HUKRIM Kepolisian NEWS SUKOHARJO Polres Sukoharjo Tangkap Satu Pelaku Pembantu Pembunuhan Wanita di Polokarto
HUKRIM Kepolisian NEWS SUKOHARJO

Polres Sukoharjo Tangkap Satu Pelaku Pembantu Pembunuhan Wanita di Polokarto

Redaksi
Redaksi
26 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SUKOHARJO | Suarana.com – Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan S (22) wargariba Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

RMS menjelaskan, awalnya ia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Di sana, D yang kini masih buron, meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.

"Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat," jelasnya.
Saat dimintai bantuan, RMS diiming-imingi sejumlah uang oleh D. "Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu," kata RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D.

"Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana," kata AKBP Sigit.

RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat (19/4) pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.



Reporter :  ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Redaksi- 3:50:00 PM 0
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat
KARAWANG | Suarana.com - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara, terkait polemik usulan parkir gratis RSUD Karawang…

Trending

DPRD Sorot Anggaran DPPKB Karawang, Rp5,6 Miliar untuk Pulsa Disoal

DPRD Sorot Anggaran DPPKB Karawang, Rp5,6 Miliar untuk Pulsa Disoal

1:34:00 PM
RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

12:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi