Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH Kepolisian NEWS Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
DAERAH Kepolisian NEWS

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi
Redaksi
01 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya. 

"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto. 

Menurut Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
"Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya," ungkap Suroto. 

Suroto mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

"Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," kata Suroto. 

Setelah berada di kamar hotel ungkap Suroto, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. Setelah mengkonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.

"Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak," tandas Suroto. 

Suroto menjelaskan, Tersangka juga mengancam kepada korban akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya.

Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online.

Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor,korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.

Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 



Reporter : Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Redaksi- 7:48:00 PM 0
Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!
KARAWANG | Suarana.com - Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH. MH. atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), mengk…

Trending

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

7:48:00 PM
Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

4:30:00 PM
WC Mampet? Hubungi PT. Banyu Asih Makmur untuk Solusi Profesional!

WC Mampet? Hubungi PT. Banyu Asih Makmur untuk Solusi Profesional!

8:32:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita