Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH Kepolisian NEWS SIDOARJO Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan
DAERAH Kepolisian NEWS SIDOARJO

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SIDOARJO | Suarana.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024. 

Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.

Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024). 

“Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,”ujar Kompol Agus.

Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.

Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka  warga Sidoarjo berinisial M,H dan A.

"Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng," ujar Kompol Agus Sobarnapraja.

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M,H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan.

“Tersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000,”ujarnya.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Redaksi- 5:22:00 PM 0
Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur
KARAWANG | Suarana.com – Ratusan masyarakat pesisir memperingati Hari Nelayan 2026 di Desa Sedari, Kabupaten Karawang, Selasa (8/4/2026). Dalam kegiatan terse…

Trending

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

9:58:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi