Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM Kepolisian NEWS SURABAYA Polsek Kenjeran Berhasil Mengamankan Seorang Residivis Yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal
HUKRIM Kepolisian NEWS SURABAYA

Polsek Kenjeran Berhasil Mengamankan Seorang Residivis Yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Polisi akhirnya menangkap seorang pencuri spesialis kotak amal berusia (47 tahun) inisial SHI yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.

"Pelaku SHI kami tangkap di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04). Pelaku berhasil kami tangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya melakukan penyelidikan," tutur Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Rabu (17/4/2024). 

Kompol Ardi menjelaskan pelaku mencuri uang didalam kotak amal yang terletak di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, dengan menggunakan alat berupa sapu lidi namun tidak berhasil karena kepergok Warga. 

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

"Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera hanphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku, menggunakan kaos berwarna kuning, saat melakukan aksinya pelaku memasukan sapu lidi ke lubang kotak Amal, dengan cara di putar-putar sapu lidi tersebut," tandas Ardi.

Ardi menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

Ardi mengungkapkan kini, SHI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

BPN Kabupaten Bekasi Didesak Transparan Soal Biaya dan Waktu Pelayanan, Dugaan Pungli Disorot

Redaksi- 10:46:00 PM 0
BPN Kabupaten Bekasi Didesak Transparan Soal Biaya dan Waktu Pelayanan, Dugaan Pungli Disorot
BEKASI | Suarana.com - Sejumlah pihak mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi meningkatkan transparansi biaya dan waktu penyelesaian setiap layana…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi