Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKUM KARAWANG PERISTIWA Kelompok Pejalan Kaki Gugat Pemkab Karawang atas Pembangunan Drainase Asal-Asalan
DAERAH HUKUM KARAWANG PERISTIWA

Kelompok Pejalan Kaki Gugat Pemkab Karawang atas Pembangunan Drainase Asal-Asalan

Redaksi
Redaksi
23 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gugatan class action atas pembangunan drainase di sepanjang jalan Surotokunto.

KARAWANG | Suarana.com - Sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok pejalan kaki di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat mengajukan gugatan class action atas pembangunan drainase di sepanjang jalan Surotokunto.

Inisiator penggugat class action, Puga Hilal Bayhaqie mengatakan, gugatan ini dilakukan dirinya bersama sejumlah warga yang merasa dirugikan atas pembangunan drainase di trotoar jalan Surotokunto. Menurutnya pembangunan itu banyak merugikan warga pejalan kaki lantaran pengerjaan yang diduga asal-asalan.

"Karena pembangunan itu orang tua (ibu) saya celaka, sampai dibawa ke rumah sakit,"ungkapnya kepada awak media saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 22 Mei 2024.


Untuk itu, dia bersama sejumlah warga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 2 Mei 2024. Mereka menggugat Pemkab Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, dengan PLN UP3 Karawang dan PT Telkom Indonesia Area Karawang sebagai turut tergugat.

"Hari ini adalah panggilan sidang pertama, tapi hingga menjelang sidang, saya belum melihat perwakilan dari Pemkab yang hadir di pengadilan,"tandasnya. 

Berdasarkan informasi lanjutan dari pihak penggugat, sidang pertama ditunda karena tidak ada pihak tergugat yang hadir.

"Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak datang," pungkasnya.



(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi