Iklan

,

Indeks Kanal

Minta Keadilan Datangi Polres Karawang, YLBH GIANTARA Dampingi Korban Dugaan Kekerasan

Redaktur
May 22, 2024, 5:56:00 PM WIB Last Updated 2024-05-22T10:56:29Z
Poto YLBH Giantara DPC Karawang Saat pendampingan Kasus Pengeroyokan di Polres Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GIANTARA DPC Karawang mendampingi korban dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).

Ketua YLBH DPC GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna mengatakan,  kegiatan kami hari ini mendatangi Polres Karawang sebagai penerima kuasa hukum dari korban AB perihal menanyakan terkait laporan klien kami No.Pol : STTLP/B/560/V/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Terhadap terlapor diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang masih berkeliaran bebas.

"Kami hadir meminta keadilan yang seadil adilnya, dengan tujuan menanyakan kemajuan dan perkembangan proses penanganan kasus dugaan tindakan Pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap klien kami AB oleh AJ dan kawan kawan yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024 lalu pada jam 02:30 wib  pagi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kontrakan pelapor, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Ketua DPC YLBH Giantara Karawang, Aep Apriyatna Rabu (22/5/2024).

Lanjut Aep mengatakan, dalam proses ini hanya melakukan pendampingan kepada korban dan tidak ada niat untuk melakukan intervensi apapun karena pada dasarnya Penerima Kuasa Hukum meyakini bahwa pihak Penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan tugas secara baik dan profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 "Kami apresiasi kepada pihak Penyidik Satreskrim Polres Karawang dan mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Aep menambahkan, YLBH Giantara akan terus mendampingi korban dan mengawal proses penanganan Kasus yang dilakukan oleh para teradu dan atau terlapor ini, supaya ada tindakan pembelajaran edukasi hukum bagi para terlapor atau teradu agar tidak boleh melakukan tindakan perbuatan semena-mena dengan cara main hakim sendiri.

"Berharap laporan kami secepatnya diproses hukum yang berlaku di Indonesia dan 
segera ditindak lanjuti oleh kepolisian Polres Karawang agar pelaku segera ditangkap. Kami sudah mempercayakan sepenuhnya ke pihak Polres Karawang," pungkasnya.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement

Advertisement