Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS Polisi Tangkap Dua Pelaku Sodomi di Karawang, Belasan Anak Jadi Korban
DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS

Polisi Tangkap Dua Pelaku Sodomi di Karawang, Belasan Anak Jadi Korban

Redaksi
Redaksi
15 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Pelaku Kejahatan Dok : Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban sodomi, menggemparkan masyarakat setempat. Para korban dijanjikan uang jajan sebelum menjadi korban. Polisi berhasil menangkap dua pelaku sodomi setelah para orang tua korban melaporkan tindakan cabul tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita, menyatakan bahwa kedua pelaku, YI dan YA, ditangkap setelah delapan orang tua korban melaporkan kejadian ini. Salah satu pelaku adalah mahasiswa di Karawang, sementara yang lainnya masih di bawah umur.

"Setelah kami periksa keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Satu orang pelaku merupakan mahasiswa dan satu pelaku lagi masih di bawah umur," kata Rita, Selasa (14/5/2024).

Menurut Ipda Rita, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, serta membelikan jajan kepada korban. Beberapa korban bahkan dibelikan sepatu.

"Tergiur oleh iming-iming tersebut, para korban akhirnya pasrah ketika menjadi korban sodomi," ungkapnya.

Rita menjelaskan bahwa sejauh ini ada 11 korban dari tindakan pelaku, namun polisi masih mendalami jumlah korban yang sebenarnya. "Sementara ini, sudah ada 11 korban, namun yang membuat laporan polisi baru 8 orang. Kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.

Rita menegaskan bahwa para tersangka akan dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Tunggakan Pajak Rp10 Miliar, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Terancam Sanksi Tegas

Redaksi- 11:34:00 AM 0
Tunggakan Pajak Rp10 Miliar, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Terancam Sanksi Tegas
KARAWANG | Suarana.com - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang memiliki sejumlah gerai di Kabupaten Karawang, Ja…

Trending

Pimred Etika News Kritik Keras SMKN 2 Karawang: Jangan Jadikan Birokrasi Tameng dari Konfirmasi Media

Pimred Etika News Kritik Keras SMKN 2 Karawang: Jangan Jadikan Birokrasi Tameng dari Konfirmasi Media

12:33:00 PM
Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang  Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU

Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU

3:46:00 PM
Polres Karawang Amankan 5 Pemuda Usai Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda Usai Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam

4:27:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi