Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM MOJOKERTO NEWS Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong
HUKRIM MOJOKERTO NEWS

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong

Redaksi
Redaksi
04 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KOTA MOJOKERTO | Suarana.com – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang remaja terduga pelaku jambret yang beraksi di Dawarblandong.

Ia adalah RG (19) yang pernah melancarkan aksinya dengan mendekati dan menendang motor korban seorang ibu rumah tangga berinisial SM (47) hingga terjatuh kemudian merampas tas milik korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto S.H., M.A.P., menuturkan bahwa kejadian itu Kamis (14/04/2024) bulan lalu sekira pukul 20.30 WIB.

“Korban SM yang sedang mengendarai motor tiba-tiba didekati ( dipepet ) oleh pelaku RG, kemudian RG menendang motor SM hingga terjatuh,”terang AKP Agus Sugiharto, Kamis (2/5/24).
Menurut pengakuan korban SM, tas tersebut berisi uang sebesar 2,5 Juta Rupiah serta Handphone dan surat-surat dan kartu pengenalnya. 

Korban SM juga mengalami patah tulang kaki kiri sehingga langsung dibawa oleh saksi mata SL (30) ke Rumah Sakit.

AKP Agus menerangkan, tersangka RG berhasil diringkus di rumahnya wilayah Kabupaten Gresik pada Rabu (01/05/24). 

Turut diamankan pula tas coklat milik SM dengan sisa uang tunai dua ratus ribu rupiah lengkap dengan handphone dan surat-surat milik korban.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Dawarblandong untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Agus.

Saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hujan Deras Disertai Petir, Sejumlah Ruas Jalan di Tarutung Terendam Banjir, Warung Warga Tergenang

Redaksi- 11:10:00 PM 0
Hujan Deras Disertai Petir, Sejumlah Ruas Jalan di Tarutung Terendam Banjir, Warung Warga Tergenang
TARUTUNG | Suarana.com -  Hujan deras disertai petir yang mengguyur Kota Tarutung dan sekitarnya, Sabtu (18/4/2026) sore, menyebabkan sejumlah ruas jalan pro…

Trending

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

2:02:00 PM
Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

3:12:00 PM
Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

1:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi