Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home HUKRIM Kepolisian NEWS SITUBONDO Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah
HUKRIM Kepolisian NEWS SITUBONDO

Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah

Redaksi
Redaksi
12 May, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SITUBONDO | Suarana.com -  Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupakan 8 ton 9 Kwintal pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Pupuk bersubsidi tersebut diketahui akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) malam sekira pukul 20:00 Wib.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan bahwa Tim Resmob  mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.

“Kami berhasil menghentikan saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo,”ungkap AKP Momon, Jumat (10/5/24).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.

“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku,”ujar AKP Momon.

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kwintal sebesar Rp 16.200.000, 

Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak  2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk  sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Momon.

Tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian  Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
Tiktok

Featured Post

Bill Gates Diam-Diam Sumbang Rp2,6 Triliun ke Indonesia, Ini Rinciannya

Redaksi- 1:52:00 AM 0
Bill Gates Diam-Diam Sumbang Rp2,6 Triliun ke Indonesia, Ini Rinciannya
Pertemuan pendiri Microsoft dan filantropis, Bill Gates dengan Presiden Prabowo Subiantio, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (07/05). Sebelumnya Prabowo …

Most Popular

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Info Iklan