Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Suarana.com Taktis.web.id Radarkita.web.id Lintasindonesia.web.id Indonesianetwork.sig.web.id Zonix.web.id Suarakotasiber.com Karawangbergerak.com Logo Tambahan Expose.web.id
Home HUKRIM Kepolisian NEWS SITUBONDO Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah
HUKRIM Kepolisian NEWS SITUBONDO

Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah

Redaksi
Redaksi
12 May, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SITUBONDO | Suarana.com -  Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupakan 8 ton 9 Kwintal pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Pupuk bersubsidi tersebut diketahui akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) malam sekira pukul 20:00 Wib.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan bahwa Tim Resmob  mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.

“Kami berhasil menghentikan saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo,”ungkap AKP Momon, Jumat (10/5/24).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.

“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku,”ujar AKP Momon.

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kwintal sebesar Rp 16.200.000, 

Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak  2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk  sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Momon.

Tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian  Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Abdul Aziz
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement
Gambar Tambahan Expose

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LPK Singaperbangsa, Dua Tahun Berkiprah, Diakui Disperindag Jabar dan Rayakan Ultah Bersamaan Hari Jadi Karawang

Redaksi- 8:40:00 PM 0
LPK Singaperbangsa, Dua Tahun Berkiprah, Diakui Disperindag Jabar dan Rayakan Ultah Bersamaan Hari Jadi Karawang
KARAWANG | Suarana.com – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Singaperbangsa genap berusia dua tahun, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392. …

Most Popular

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

8:20:00 AM
JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

11:07:00 AM
Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer,  Polisi ke Mana?

Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer, Polisi ke Mana?

12:37:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

8:20:00 AM
JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

11:07:00 AM
Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer,  Polisi ke Mana?

Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer, Polisi ke Mana?

12:37:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi