Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BIMA BISNIS EKONOMI HUKRIM NEWS PERISTIWA Razia Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kota Bima, Polisi Tangkap 2 Orang dan Sita Ratusan Tabung Gas
BIMA BISNIS EKONOMI HUKRIM NEWS PERISTIWA

Razia Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kota Bima, Polisi Tangkap 2 Orang dan Sita Ratusan Tabung Gas

Redaksi
Redaksi
10 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji
BIMA | Suarana.com - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan razia di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang pekerja dan menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, mengonfirmasi razia tersebut pada Kamis (9/5), menyatakan bahwa dua orang telah diamankan.

Rio menjelaskan, penggerebekan tempat oplos elpiji ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim menindaklanjuti dengan berangkat ke Kota Bima. Setiba di Kota Bima, anggota melakukan penggerebekan di rumah milik Hus sekitar pukul 17.30 Wita, Sabtu (4/5).

“Di rumah tersebut ditemukan ada kegiatan pengoplosan gas elpiji 3 kg (yang disubsidi pemerintah) ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi pemerintah),” terang kabid.

Saat penggerebekan di rumah tersebut, polisi hanya menemukan 2 karyawan inisial AR dan IWEP. Sementara pemilik rumah Hus diduga kabur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Dengan rincian, 100 buah tabung gas elpiji 3 kg kosong, 23 buah tabung gas elpiji 5,5 kg kosong, 12 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong, 9 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong, 15 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, 6 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, dan 12 buah tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan terisi.

Selain itu, polisi juga menyita 3 buah selang regulator, 20 buah regulator, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah alat pengungkit, 1 buah hair Gant, 19 buah tutup segel tabung gas berwarna kuning, 1 boks berisi tutup tabung gas 3 kg bekas, 1 timbangan merk SOJIKYO, 1 ember berwarna hitam, serta 250 karet sil tabung gas. "Kami juga berhasil mengamankan sebuah mobil pikap," ungkapnya.

Setelah penggerebekan, anggota polisi menginterogasi AR dan IWEP di Polres Bima Kota. Kemudian, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polda NTB. "Sebagian dari barang bukti berupa tabung gas elpiji diserahkan ke SPBE Bima, sementara sebagian lagi dibawa ke Polda NTB," jelasnya.


(red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BIMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi