Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda CIANJUR DAERAH PEMILU KPU kab Cianjur Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Menyusul Keputusan MK Tentang Adanya Pelanggaran
CIANJUR DAERAH PEMILU

KPU kab Cianjur Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Menyusul Keputusan MK Tentang Adanya Pelanggaran

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIANJUR | Suarana.com - Menyusul adanya putusan MK yang didasarkan adanya pelanggaran pemilu,Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Cianjur bakal melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilihan calon legislatif di lima TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur,putusan dari Mahkamah Konstisuti (MK) yang didasarkan adanya pelanggaran pemilu, di mana salah satu Kades mencoblos surat suara di TPS tersebut.

M Ridwan Ketua KPU cianjur menjelaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

"Berdasarkan putusannya,dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di lima TPS di Desa Mentengsari," kata dia pada Kamis 06/06/2024.

Menurut dia, untuk pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15, sedangkan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 12, 13, 14, dan 16.

"Untuk pemungutan suara ulang hanya di satu TPS yakni TPS 15, selebihnya hanya penghitungan suara ulang untuk Pileg," kata dia.

Ridwan membenarkan jika putusan tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran Pemilu oleh Kades Mentengsari yang mencoblos sejumlah surat suara. Aksinya itupun viral usai videonya tersebar. Bahkan akibat aksinya tersebut, Kades Mentengsari Somantri ditetapkan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

"Iya kaitan dengan aksi Kades mencoblos banyak surat suara," kata dia.

Menurut dia, KPU akan menggelar pemungutan dan penghitungan surat suara ulang pada pekan depan. "Rencananya pekan depan. Tapi kami akan rapat dulu untuk persiapannya," pungkasnya.


  Rinto wahyudi




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via CIANJUR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dari Multitasking hingga AI Generatif, ASUS ExpertBook Ultra Siap Mendukung AKtivitas Kerja

Redaksi- 1:52:00 PM 0
Dari Multitasking hingga AI Generatif, ASUS ExpertBook Ultra Siap Mendukung AKtivitas Kerja
Jakarta, 7 Mei, 2026 - Di era profesional saat ini, kebutuhan akan laptop yang mampu menjalankan multitasking berat sekaligus mendukung aplikasi dengan kecerd…

Trending

Sudah Bayar Rp10 Juta, Tapi Urusan Tak Selesai Apa yang Terjadi di Samsat Karawang?

Sudah Bayar Rp10 Juta, Tapi Urusan Tak Selesai Apa yang Terjadi di Samsat Karawang?

9:38:00 PM
Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

5:02:00 PM
Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

9:42:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi