Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda CIANJUR DAERAH PEMILU KPU kab Cianjur Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Menyusul Keputusan MK Tentang Adanya Pelanggaran
CIANJUR DAERAH PEMILU

KPU kab Cianjur Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Menyusul Keputusan MK Tentang Adanya Pelanggaran

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIANJUR | Suarana.com - Menyusul adanya putusan MK yang didasarkan adanya pelanggaran pemilu,Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Cianjur bakal melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilihan calon legislatif di lima TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur,putusan dari Mahkamah Konstisuti (MK) yang didasarkan adanya pelanggaran pemilu, di mana salah satu Kades mencoblos surat suara di TPS tersebut.

M Ridwan Ketua KPU cianjur menjelaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

"Berdasarkan putusannya,dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di lima TPS di Desa Mentengsari," kata dia pada Kamis 06/06/2024.

Menurut dia, untuk pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15, sedangkan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 12, 13, 14, dan 16.

"Untuk pemungutan suara ulang hanya di satu TPS yakni TPS 15, selebihnya hanya penghitungan suara ulang untuk Pileg," kata dia.

Ridwan membenarkan jika putusan tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran Pemilu oleh Kades Mentengsari yang mencoblos sejumlah surat suara. Aksinya itupun viral usai videonya tersebar. Bahkan akibat aksinya tersebut, Kades Mentengsari Somantri ditetapkan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

"Iya kaitan dengan aksi Kades mencoblos banyak surat suara," kata dia.

Menurut dia, KPU akan menggelar pemungutan dan penghitungan surat suara ulang pada pekan depan. "Rencananya pekan depan. Tapi kami akan rapat dulu untuk persiapannya," pungkasnya.


  Rinto wahyudi




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via CIANJUR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Suarana.com Buka Lowongan Wartawan, Kabiro, dan Kaperwil di Seluruh Indonesia

Redaksi- 11:06:00 AM 0
Suarana.com Buka Lowongan Wartawan, Kabiro, dan Kaperwil di Seluruh Indonesia
KARAWANG | Suarana.com – Dalam rangka memperluas jaringan pemberitaan dan memperkuat keberadaan media di berbagai daerah, Suarana.com membuka kesempatan ber…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi