Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM NARKOBA PURWAKARTA Kurir Ganja Asal Karawang Ditangkap Polres Purwakarta dengan Barang Bukti 1,1 Kg
DAERAH HUKRIM NARKOBA PURWAKARTA

Kurir Ganja Asal Karawang Ditangkap Polres Purwakarta dengan Barang Bukti 1,1 Kg

Redaksi
Redaksi
25 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PURWAKARTA | Suarana.com - Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pria berinisial ZA alias Eck (38) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Pria yang berstatus warga Desa Situdam, Kecamatan Jatusari, Kabupaten Karawang ini ditangkap pada Selasa (18/6/2024).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pelaku yang berperan sebagai kurir ini diringkus saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. "Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (25/6/2024).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 41 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1,1 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku, disimpan dalam lemari pakaian. 

Edwar menjelaskan, modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu bungkus aluminium foil berisi ganja, dan satu ponsel merek Xiaomi warna putih.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat 1,1 kilogram yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian," jelas Edwar.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut. "Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutup Edwar, merujuk pada Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(**)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Statemen “Media Butuh Duit” Berujung Kecaman, IWOI Karawang Minta MY Minta Maaf

Redaksi- 6:56:00 PM 0
Statemen “Media Butuh Duit” Berujung Kecaman, IWOI Karawang Minta MY Minta Maaf
KARAWANG | Suarana.com - Pernyataan seorang pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY yang menyebut “media itu butuh duit” memicu gelombang ke…

Trending

Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

6:48:00 AM
Kirab Tatar Sunda Siap Digelar, Karawang Jadi Panggung Harmoni Budaya Jawa Barat

Kirab Tatar Sunda Siap Digelar, Karawang Jadi Panggung Harmoni Budaya Jawa Barat

6:18:00 AM
Rekrutmen Nakes Diduga Jadi Ladang Duit, Askun Tantang Korban Lain ‘Bernyanyi’

Rekrutmen Nakes Diduga Jadi Ladang Duit, Askun Tantang Korban Lain ‘Bernyanyi’

1:28:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi