Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda DAERAH HUKRIM NARKOBA PURWAKARTA Kurir Ganja Asal Karawang Ditangkap Polres Purwakarta dengan Barang Bukti 1,1 Kg
DAERAH HUKRIM NARKOBA PURWAKARTA

Kurir Ganja Asal Karawang Ditangkap Polres Purwakarta dengan Barang Bukti 1,1 Kg

Redaksi
Redaksi
25 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PURWAKARTA | Suarana.com - Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pria berinisial ZA alias Eck (38) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Pria yang berstatus warga Desa Situdam, Kecamatan Jatusari, Kabupaten Karawang ini ditangkap pada Selasa (18/6/2024).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pelaku yang berperan sebagai kurir ini diringkus saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. "Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (25/6/2024).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 41 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1,1 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku, disimpan dalam lemari pakaian. 

Edwar menjelaskan, modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu bungkus aluminium foil berisi ganja, dan satu ponsel merek Xiaomi warna putih.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat 1,1 kilogram yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian," jelas Edwar.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut. "Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutup Edwar, merujuk pada Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(**)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
- Advertisment -
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Reses III DPRD Karawang, HES Serap Aspirasi Warga Palumbonsari: Rutilahu hingga Kenaikan Honor Linmas

Redaksi- 2:37:00 PM 0
Reses III DPRD Karawang, HES Serap Aspirasi Warga Palumbonsari: Rutilahu hingga Kenaikan Honor Linmas
KARAWANG | Suarana.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) VI, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menggel…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi