Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda HUKRIM Kepolisian SURABAYA Polsek Krembangan Amankan Dua Terduga Pelaku Judi Online di Pasar Podomoro
HUKRIM Kepolisian SURABAYA

Polsek Krembangan Amankan Dua Terduga Pelaku Judi Online di Pasar Podomoro

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pria terduga pelaku judi slot online (daring)
di Pasar Podomoro Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya Senin (27/05/2024) pukul 19:30 Wib.

Para tersangka masing - masing  bernama JM bin S (29) warga Bulak Banteng  Surabaya dan Y bin M (30) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menjelaskan, dalam penangkapan ini, Kepolisian turut mengamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) merk Oppo A54 warna biru, 1 buah Handphone merk Oppo Reno 5F warna hijau.

Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan langkah tegas Polsek Krembangan dalam memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklnjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mangamankan terduga pelaku di Pasar Podomoro Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka JM mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas judi online melalui situs WDBOS link wdbosjp.lol menggunakan sarana Handphone (Hp).

Sementara Y mengaku melakukan kegiatan judi daring melalui situs GANAS33 link ganas33jp.lol," kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (06/06/2024).

Suroto menyebut, kedua tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor Mapolsek Krembangan  Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016," tutup IPTU Suroto. 



(Ihwan)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Redaksi- 3:57:00 PM 0
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle
KARAWANG | Suarana.com - Dinamika menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Karawang yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 mulai me…

Trending

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

11:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi