Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM Kepolisian SURABAYA Polsek Krembangan Amankan Dua Terduga Pelaku Judi Online di Pasar Podomoro
HUKRIM Kepolisian SURABAYA

Polsek Krembangan Amankan Dua Terduga Pelaku Judi Online di Pasar Podomoro

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pria terduga pelaku judi slot online (daring)
di Pasar Podomoro Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya Senin (27/05/2024) pukul 19:30 Wib.

Para tersangka masing - masing  bernama JM bin S (29) warga Bulak Banteng  Surabaya dan Y bin M (30) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menjelaskan, dalam penangkapan ini, Kepolisian turut mengamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) merk Oppo A54 warna biru, 1 buah Handphone merk Oppo Reno 5F warna hijau.

Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan langkah tegas Polsek Krembangan dalam memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklnjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mangamankan terduga pelaku di Pasar Podomoro Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka JM mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas judi online melalui situs WDBOS link wdbosjp.lol menggunakan sarana Handphone (Hp).

Sementara Y mengaku melakukan kegiatan judi daring melalui situs GANAS33 link ganas33jp.lol," kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (06/06/2024).

Suroto menyebut, kedua tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor Mapolsek Krembangan  Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016," tutup IPTU Suroto. 



(Ihwan)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Karawang Selama Ramadhan

Redaksi- 5:48:00 PM 0
Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Karawang Selama Ramadhan
KARAWANG | Suarana.com - Dewan Pakar MD KAHMI (Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Karawang, Lukman N. Iraz, memberikan apresiasi terhadap ke…

Trending

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

6:33:00 PM
Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
MKGR Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Anak Yatim, Perkuat Semangat Gotong Royong di Bulan Ramadhan

MKGR Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Anak Yatim, Perkuat Semangat Gotong Royong di Bulan Ramadhan

9:35:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi