Iklan

,

Indeks Kanal

PWRI Kab Sukabumi Layangkan Surat Penolakan RUU Penyiaran dan Investigasi

June 06, 2024, 2:44:00 PM WIB Last Updated 2024-06-06T08:41:33Z
 

SUKABUMI | Suarana.com - Penolakan RUU Penyiaran dan investigasi di Indonesia telah menjadi topik kontroversial. Berbagai organisasi termasuk Persatuan Wartawan Republik Indobesia (PWRI) menolak draf RUU Penyiaran karena dianggap mengancam kebebasan pers dan berekspresi. 

Penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan investasi yang dilayangkan oleh Pembina PWRI Kab. Sukabumi yang sering disapa Rijal Pane mengirimkan surat penolakan ke Dinas Kominfosan dan DPRD Kab. Sukabumi pada tanggal 27 Mei 2024 sebagai perwakilan dari PWRI Kab. Sukabumi,06/06/2024.

Dalam konteks RUU Penyiaran, jurnalisme investigasi merujuk pada aktivitas jurnalistik yang melibatkan penelitian dan pengumpulan informasi untuk membongkar praktik kejahatan, korupsi, atau penyelewengan yang merugikan negara. Jurnalisme investigasi ini berfungsi sebagai kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan yang tidak terungkap oleh sistem hukum, sehingga memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengkritik praktik-praktik tersebut. 

Elite politik menentang jurnalisme investigasi karena mereka takut dengan potensi penyebaran informasi yang tidak menguntungkan mereka. Mereka berpikir bahwa jurnalisme investigasi dapat mengungkapkan kasus korupsi dan penyelewengan yang mereka lakukan, sehingga mereka ingin menghambat atau menghapus jurnalisme investigasi agar tidak terungkap.


Rinto Wahyudi

Iklan


Advertisement

Advertisement