Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda Berita Daerah DAERAH DPRD JAWA BARAT KARAWANG PARLEMENTARIA Sosialisasi Perda Perlindungan Anak oleh Hj. Sri Rahayu.SH di Karawang Kulon
Berita Daerah DAERAH DPRD JAWA BARAT KARAWANG PARLEMENTARIA

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak oleh Hj. Sri Rahayu.SH di Karawang Kulon

Redaksi
Redaksi
08 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com  - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Partai Golkar Hj. Sri Rahayu.SH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau yang dikenal Sosper Provinsi Jawa Barat.

Sebelum gelaran dilaksanakan bersama masyarakat se Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. terlebih dulu kegiatan tersebut di isi tausiah, sholawat dan doa bersama yang di pimpin Ustad Deden Nurdiansyah pada Sabtu.(08/06/24) Jam 13.00 Wib

Kegiatan sosper kali ini tentang Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat

Dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan anak penerus bangsa agar mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan. 


Saat ini gadget memang menjadi kebutuhan yang begitu penting dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya orang dewasa yang memerlukan, bahkan anak sangat bergantung pada gadget sebagai pengganti teman bermain. Meskipun banyak kelebihan dari gadget, namun dampak negatif yang bisa merusak pola pikir dan perkembangan anak-anak saat ini.

Beberapa dampak negatif gadget yang berbahaya bagi perkembangan anak-anak:

1. Dapat mengganggu perkembangan anak-anak.

2. Obesitas. Penggunaan gadget yang berlebihan pada anak tanpa pengawasan orang tua bisa menyebabkan anak terkena obesitas karena pola makan yang tidak terkontrol.

3. Dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Gadget memiliki dampak negatif yang sangat berpengaruh negatif. Mereka hanya akan menerima setiap informasi dan menirukan perilaku yang didapat.

4. Gangguan tidur pada anak. Pastinya tidak akan menyadari tanpa mengawasi mereka. Mereka akan diam-diam mengaktifkan gadget.

Berikut beberapa cara agar anak tidak terpengaruh dampak negatif tersebut:

1. Orang tua harus mengawasi anak-anak mereka pada saat bermain gadget dan mengurangi pemakaian ponsel.
Ingat, jangan menghentikan pemakaian gadget pada anak sepenuhnya karena itu akan membuat anak marah dan justru akan bertindak sesuka mereka. Cobalah berikan pengertian kepada anak-anak secara perlahan, dan kurangi pemakaian gadget.

2. Sibukkan anak dengan aktifitas lain. Pilih permainan yang sederhana seperti bermain di taman, berkomunikasi dengan setiap orang, atau hal lain yang membuat badan mereka bergerak serta bisa melatih otak mereka untuk berpikiran luas tentang dunia nyata.

Menurut Sri penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat, karenanya Sri menyebut semua pihak harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan.

Tujuannya, kata Sri, untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas.

Dikatakan politisi dari Partai Golkar, pelaksanaan tentang Perda ini memang yang kita butuhkan.

“Oleh anggota DPRD untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas,”

“Sehingga mereka mengetahui kinerja para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu memperjuangkan kepentingan masyarakat luas melalui produk hukum yang dihasilkan,” beber Sri.

Ia juga menegaskan, bahwa salah satu tugas anggota dewan itu adalah membuat perda setiap tahun.

“Tupoksi DPRD melaksanakan fungsi yaitu membuat peraturan perundangan/peraturan daerah, pengawasan dan penganggaran atau budgeting,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan warga masyarakat se Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. 


(Rls/Deden Abdul)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via Berita Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Promo Shopee

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Pil Terlarang Disita

Redaksi- 5:51:00 PM 0
Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Pil Terlarang Disita
KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berin…

Trending

Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

2:30:00 PM
Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

9:48:00 PM
Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

8:34:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi