Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH HUKRIM Kepolisian MESUJI Dua Pemuda Ditangkap di Mesuji dengan Barang Bukti 10,13 Gram Sabu
DAERAH HUKRIM Kepolisian MESUJI

Dua Pemuda Ditangkap di Mesuji dengan Barang Bukti 10,13 Gram Sabu

Redaksi
Redaksi
06 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MESUJI | Suarana.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan Dua Orang yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, di Alun Alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Jumat (05/07/24)

Kedua Tersangka Berinisial RN (26) dan IP (20) Warga Desa Cukup Guruh Kagungan Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

"Penangkapan bermula saat Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan Informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada Dua Orang Laki Laki membawa Narkotika jenis Sabu, yang hendak menuju ke alun alun Simpang Pematang". Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, mendapatkan informasi tersebut, Anggota langsung meluncur menuju tempat yang di maksut, dan mendapati Dua Orang Laki Laki yang sedang duduk duduk santai di Alun Alun Simpang Pematang.

Selanjutnya kedua paria tersebut dilakukan penggeledahan dan di dapati  barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MAMI BARU yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastic klip sedang yang dilakban warna hitam dan coklat, dengan berat bruto 10,13 (sepuluh koma tiga belas) Gram. Sambung Iptu Andy

Selanjutnya Kedua tersangka dibawa Ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (Ard)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gugatan atas Pemadaman Listrik Resmi Masuk BPSK, PLN Segera Dipanggil

Redaksi- 10:05:00 PM 0
Gugatan atas Pemadaman Listrik Resmi Masuk BPSK, PLN Segera Dipanggil
BANDUNG | Suarana.com – Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Dr. Firman Tumantara End, memastikan bah…

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Askun Lepas Atlet ISSI Karawang ke Kejurnas 2026, Optimistis Bawa Pulang Prestasi

Askun Lepas Atlet ISSI Karawang ke Kejurnas 2026, Optimistis Bawa Pulang Prestasi

3:44:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi