Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda NASIONAL Eks Direktur Danareksa Sekuritas Yang di Tahan Kejagung Terbukti Tidak Melakukan Tindak Pidana,Kini Telah Bebas
NASIONAL

Eks Direktur Danareksa Sekuritas Yang di Tahan Kejagung Terbukti Tidak Melakukan Tindak Pidana,Kini Telah Bebas

Rinto Sukabumi
Rinto Sukabumi
24 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI | Suarana.com - Mantan direktur Operasional dan teknologi PT Danaraksa Sekuritas yang sempat menjadi tersangka dan telah menjalani hukuman selama 3 thn 7 Bulan yang diduga saat itu melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, kini bisa menghirup udara bebas dialam terbuka, hal ini disampaikan oleh cecep kerabat dekat nya  yang menjelaskan pada awak media ketika ketemu dirumah nya, bahwa kerabat nya itu telah bebas " setelah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menurut nya yang saya ketahui , " pada lembaran Berita Acara."dilansir dari berbagai sumber,24/07/2024.

Lanjut nya disitu dalam putusan nya jelas tertuang  kebebasan nya pada lembar Berita Acara putusan pengadilan, pada hari senin tanggal 12 pebruari 2024, berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negri Jakarta pusat no 325/ m.1.10/Fu.1/02 /2024. tanggal 04 januari 2024, telah melaksana kan Petikan Putusan Peninjuan kembali Mahkamah Agung RI nomer 24 PK/ Pid.sus/2024  tanggal 31 Januari 2024, dalam putusan itu disebut kan poin² nya ujar nya.

Saya baca yaitu diantaranya, atas nama terpidana Erizal, SE dengan Amar putusan  menyatakan " terpidana Erizal, SE, terbukti melakukan perbuatan sebagai mana di Dakwa kan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan satu tindakan pidana , dan melepaskan terpidana Erizal SE.tersebut dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan Harkat dan Martabat dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika, ujar nya ini saya sampaikan berdasar Putusan Berita Acara yang saya ketahui dari lembaran Berita Acara, jadi tidak ngarang ngarang..

  • Editor : R W/EL


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Wakil Ketua DPRD Karawang H. Oma Apresiasi Prestasi Nazeef, Dorong Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Redaksi- 9:26:00 PM 0
Wakil Ketua DPRD Karawang H. Oma Apresiasi Prestasi Nazeef, Dorong Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
KARAWANG | Suarana.com - H. Oma Miharja Rizki, S.H., M.H., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang periode 2024–2029 dari Partai Demokrat, memberikan apresiasi…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi