Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NASIONAL Eks Direktur Danareksa Sekuritas Yang di Tahan Kejagung Terbukti Tidak Melakukan Tindak Pidana,Kini Telah Bebas
NASIONAL

Eks Direktur Danareksa Sekuritas Yang di Tahan Kejagung Terbukti Tidak Melakukan Tindak Pidana,Kini Telah Bebas

Rinto Sukabumi
Rinto Sukabumi
24 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI | Suarana.com - Mantan direktur Operasional dan teknologi PT Danaraksa Sekuritas yang sempat menjadi tersangka dan telah menjalani hukuman selama 3 thn 7 Bulan yang diduga saat itu melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, kini bisa menghirup udara bebas dialam terbuka, hal ini disampaikan oleh cecep kerabat dekat nya  yang menjelaskan pada awak media ketika ketemu dirumah nya, bahwa kerabat nya itu telah bebas " setelah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menurut nya yang saya ketahui , " pada lembaran Berita Acara."dilansir dari berbagai sumber,24/07/2024.

Lanjut nya disitu dalam putusan nya jelas tertuang  kebebasan nya pada lembar Berita Acara putusan pengadilan, pada hari senin tanggal 12 pebruari 2024, berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negri Jakarta pusat no 325/ m.1.10/Fu.1/02 /2024. tanggal 04 januari 2024, telah melaksana kan Petikan Putusan Peninjuan kembali Mahkamah Agung RI nomer 24 PK/ Pid.sus/2024  tanggal 31 Januari 2024, dalam putusan itu disebut kan poin² nya ujar nya.

Saya baca yaitu diantaranya, atas nama terpidana Erizal, SE dengan Amar putusan  menyatakan " terpidana Erizal, SE, terbukti melakukan perbuatan sebagai mana di Dakwa kan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan satu tindakan pidana , dan melepaskan terpidana Erizal SE.tersebut dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan Harkat dan Martabat dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika, ujar nya ini saya sampaikan berdasar Putusan Berita Acara yang saya ketahui dari lembaran Berita Acara, jadi tidak ngarang ngarang..

  • Editor : R W/EL


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Teka-Teki Terjawab! Penugasan Besar di Dunia Pendidikan Lahat Resmi Diumumkan

Redaksi- 8:55:00 PM 0
Teka-Teki Terjawab! Penugasan Besar di Dunia Pendidikan Lahat Resmi Diumumkan
LAHAT | Suarana.com - Suasana khidmat dan penuh harapan menyelimuti Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin (2/3/2026). Sebanyak 139 guru resmi men…

Trending

Aksi IWOI Besok di Unsika, Isu Dugaan Penyimpangan Dana Siap Dibuka

Aksi IWOI Besok di Unsika, Isu Dugaan Penyimpangan Dana Siap Dibuka

10:32:00 PM
Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

8:15:00 PM
Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti

Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti

5:02:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi