Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE NASIONAL PENDIDIKAN Hakim MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis Sesuai UUD 1945
HEADLINE NASIONAL PENDIDIKAN

Hakim MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis Sesuai UUD 1945

Redaksi
Redaksi
29 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa (23/7/2024).

"Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur, dikutip dari akun YouTube MK.

Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar, dari jenjang SD hingga SMP, tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Pembiayaan tersebut harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu 20 persen dari APBN. Menurutnya, pemerintah harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

"Karena apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara. Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya. 

Guntur juga menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta. Jika ada kelebihan dana, barulah bisa digunakan untuk membiayai pendidikan menengah, tinggi, dan lainnya.

"Penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," tandas Guntur.

MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

  • Editor : Rizki
  • Sumber : Kompas.com
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri, Aniaya Anak 7 Tahun hingga Luka Parah

Redaksi- 2:30:00 PM 0
Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri, Aniaya Anak 7 Tahun hingga Luka Parah
KARAWANG| Suarana.com - Satuan Reserse Polres Karawang melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik te…

Trending

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

8:29:00 AM
DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

11:27:00 PM
Viral! Kolam Renang Di Karawang Membludak, Pengunjung Tak Bisa Duduk Apalagi Berenang

Viral! Kolam Renang Di Karawang Membludak, Pengunjung Tak Bisa Duduk Apalagi Berenang

4:59:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi