Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE NASIONAL PENDIDIKAN Hakim MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis Sesuai UUD 1945
HEADLINE NASIONAL PENDIDIKAN

Hakim MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis Sesuai UUD 1945

Redaksi
Redaksi
29 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa (23/7/2024).

"Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur, dikutip dari akun YouTube MK.

Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar, dari jenjang SD hingga SMP, tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Pembiayaan tersebut harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu 20 persen dari APBN. Menurutnya, pemerintah harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

"Karena apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara. Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya. 

Guntur juga menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta. Jika ada kelebihan dana, barulah bisa digunakan untuk membiayai pendidikan menengah, tinggi, dan lainnya.

"Penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," tandas Guntur.

MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

  • Editor : Rizki
  • Sumber : Kompas.com
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan BMJ Hari Pahlawan 2025
Tutup dalam 10 detik...
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Proyek U-Ditch Rp880 Juta di Karawang Disorot: Askun Sebut Pengkhianatan terhadap Uang Rakyat

Redaksi- 3:22:00 PM 0
Proyek U-Ditch Rp880 Juta di Karawang Disorot: Askun Sebut Pengkhianatan terhadap Uang Rakyat
KARAWANG | Suarana.com - Proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Sukarja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kembali memicu kritik keras. P…

Trending

Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades

Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades

2:53:00 PM
Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

7:48:00 PM
Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

4:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita