Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda CIANJUR DAERAH Pemerintahan Hari Jadi Cianjur ke-347 Pemerintah Daerah Bebaskan Sanksi Denda Administratif PBB P-2
CIANJUR DAERAH Pemerintahan

Hari Jadi Cianjur ke-347 Pemerintah Daerah Bebaskan Sanksi Denda Administratif PBB P-2

Rinto Sukabumi
Rinto Sukabumi
10 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIANJUR | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak (WP). Pembebasan sanki admistratif berupa denda tersebut, dilakukan dalam rangka momentum Hari Jadi Cianjur (HJC) yang ke-347 dan Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, membenarkan jika payung hukum kebijakan pembebasan bunga dan denda PBB-P2 tersebut, berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024. Pasalnya, kebijakan tersebut, dari sejak dua pekan terhitung tanggal 8-21 Juli 2024.

“Alhamdulillah, bebasnya pengenaan sanki administrasi bunga dan denda pajak bumi dan bangunan tersebut, sesuai kebijakan yang tertuang melalui SK Bupati Cianjur,”jelasnya,10/07/2024.

Menurunya kebijakan tersebut, berdasarkan optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah, serta menjadi salah satu sarana monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Memang para wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak mulai tanggal 8-21 Juli 2024,” terangnya.

Dia mengaku pembebasan pengenaan bunga dan denda PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah (Pemda) didalam membantu masyarakat. Dalam arti kata, pemerintah daerah ingin meringankan beban masyarakat


“Ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pak Bupati yang telah memberikan apresiasi dan keringanan kepada masyarakat bertepatan Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional,”pungkasnya.


       RW


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via CIANJUR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Redaksi- 5:45:00 PM 0
Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026
MESUJI | Suarana.com - Kabupaten Mesuji kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Juara 1 kabupaten se-Sumatera dalam ajang Apresiasi Pem…

Trending

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

12:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi