Search
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana
HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA

Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Produk-produk Ilegal yang dimusnahkan/ dok Foto Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Pengusaha yang menjual barang tidak sesuai dengan standar di Indonesia akan menghadapi sanksi berat. Sanksi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, tidak sehat, atau tidak layak.

Menurut Ketua LPKSM LINKAR Kabupaten Karawang Eddy Djunaedi, 

"Tidak hanya sanksi administratif, pengusaha yang menjual barang tidak sesuai standar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen" Tegas Eddy pada Rabu (17/07/2024).

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan/atau kelayakan sesuai dengan persyaratan teknis yang wajib ditaati", Tandasnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang meliputi:
Peringatan tertulis;
Pembekuan kegiatan usaha;
Penarikan barang dari peredaran; dan/atau
Denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 138 ayat (1), mengatur bahwa pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang dan/atau jasa di daerah. Pasal 140 ayat (2) menegaskan bahwa pejabat berwenang dari pemerintah daerah dapat melakukan tindakan administratif yang serupa.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mengatur bahwa barang yang tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran. Pasal 57 PP tersebut menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran, dan denda.

Besaran sanksi yang dikenakan kepada pengusaha bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, pada tahun 2023, seorang pengusaha di Jakarta dihukum denda Rp100 juta karena menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. Produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Untuk menghindari sanksi, pengusaha disarankan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar nasional Indonesia, mendapatkan sertifikat SNI, mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, dan selalu mengutamakan keselamatan serta kesehatan konsumen.

Dengan adanya peraturan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memperhatikan standar kualitas produk yang mereka jual, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.


Reporter: Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kios Tutup, Obat Golongan G Tetap Dijual Diam-Diam via COD

Redaksi- 5:43:00 PM 0
Kios Tutup, Obat Golongan G Tetap Dijual Diam-Diam via COD
KARAWANG | Suarana.com – Tim investigasi Media kembali menelusuri dugaan peredaran obat golongan G di Karawang. Hasilnya, kios di kawasan Nagasari yang sem…

Most Popular

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

11:17:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

11:17:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi