Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH PADANGSIMPUAN Kejari Tetapkan Kadis PMD Padang Sidimpuan Sebagai Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
DAERAH PADANGSIMPUAN

Kejari Tetapkan Kadis PMD Padang Sidimpuan Sebagai Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Redaksi
Redaksi
31 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PADANGSIDIMPUAN | Suarana.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamadya Padang Sidimpuan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Berinisial IF,secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat nomor : 03/L/II/12/FD/07/2024 yang dikeluarkan oleh Kejasaan Negeri Padangsidimpuan tertanggal 30 Juli 2024.

Kajari Padang Sidempuan,Dr Lambok MJ Sidabutar saat konfrensi persnya di kantor Kejari Padang Sidempuan,jl.Serma Lian Kosong,kecamatan Padang Sidimpuan Utara,Selasa (30/7/2024) menyampaikan penetapan status tersangka terhadap IF.

“Hari ini, IF secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023 di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen,” ungkapnya.

Dikatakan,selain itu, Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan juga memasukkan IF ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) demi mempersempit ruang gerak dari tersangka tersebut.

“Untuk mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka menghindari proses hukum yang sedang berjalan, penyidik akan meminta bantuan kepada stakeholder untuk mencekal yang bersangkutan agar tidak pergi kemana pun,” ucapnya.

Lambok juga meminta kepada tersangka IF untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami minta agar tersangka IF kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,dan kami juga menghimbau seluruh masyarakat ataupun kerabat dekat untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan penyidik, tersangka IF telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun 2023.

“Berdasarkan fakta , IF dan AS bersama pihak lain terbukti meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun 2023 sebesar 18 persen,” tandasnya.

  • Pewarta: Bobluis
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Nilai Bupati Aep Layak Dianugerahi Anggota Kehormatan

Redaksi- 4:12:00 PM 0
Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Nilai Bupati Aep Layak Dianugerahi Anggota Kehormatan
KARAWANG | Suarana.com - Dewan Pakar Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Karawang, Lukman N. Iraz, menilai wacana penganugerahan A…

Trending

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
Peringatan Isra Mi’raj, SMAN 1 Pangkalan Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Peringatan Isra Mi’raj, SMAN 1 Pangkalan Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

2:52:00 PM
Bupati Aep: HAB ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Pelayanan Keagamaan

Bupati Aep: HAB ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Pelayanan Keagamaan

6:27:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi