Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HEADLINE NASIONAL KPK Agendakan Perluasan Program Desa Anti Korupsi 2024
HEADLINE NASIONAL

KPK Agendakan Perluasan Program Desa Anti Korupsi 2024

Rinto Sukabumi
Rinto Sukabumi
18 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI | Suarana.com - Maraknya Korupsi masih menjadi masalah yang sangat serius di Negara Indonesia, terutama di tingkat desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 538 triliun rupiah untuk desa-desa di seluruh Indonesia. Namun, tantangan besar masih menghadang, termasuk tingginya angka kemiskinan di desa dan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

Dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi, menekankan pentingnya membangun budaya anti korupsi dalam masyarakat,18/07/2024.

"Kita semua tahu bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya menyebabkan monopoli dan kemiskinan, tetapi juga merusak proses demokrasi dan menyebabkan pelanggaran HAM," ujar Kumbul dalam sambutannya pada webinar perluasan program percontohan desa anti korupsi tahun 2024,

Kumbul menyatakan KPK menyadari pentingnya kerjasama dengan berbagai elemen bangsa untuk memberantas korupsi. "KPK tidak bisa bekerja sendiri. Penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami juga melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi," ucapnya. 

Program Desa Anti Korupsi menjadi salah satu unggulan KPK. Sejak diluncurkan pada 2021, program ini telah membentuk 33 desa percontohan anti korupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Hingga 2027, KPK menargetkan setiap kabupaten dan kota memiliki setidaknya satu desa percontohan anti korupsi.

"Dengan adanya desa-desa anti korupsi, diharapkan desa-desa ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dan akhirnya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," kata Kumbul.

Menurut data, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 538 triliun rupiah untuk desa-desa di seluruh Indonesia. Namun, masih terdapat tantangan besar, seperti tingginya angka kemiskinan di desa dan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

"Kita perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasi korupsi di desa-desa. Masyarakat desa harus berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi,"pungkasnya.


  • Editor: R W
  • Sumber: rri.co.id


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi