Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda BANYUASIN PERISTIWA Minimalisir kebakaran Lahan, Polsek Rambutan,TNI, dan BPBD Rutinkan Patroli Terpadu
BANYUASIN PERISTIWA

Minimalisir kebakaran Lahan, Polsek Rambutan,TNI, dan BPBD Rutinkan Patroli Terpadu

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANYUASIN | Suarana.com - Demi memastikan tidak adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar dan mengantisipasi kebakaran di kabupaten Banyuasin, Polri bersinergi bersama TNI dan BPBD Kab Banyuasin rutinkan patroli terpadu di  Desa Tanjung Merbu Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Senin (8/7/24)

Tim yang melaksanakan patroli yakni Bripka Zahrudin SIP, dari instansi TNI yaitu Sertu Japet Napitupulu, dari BPBD terdiri dari 4 personil Bpbd yakni Medi Supri Yadi, Didik Rasidi, Laga Herlino, Kadir dan bersama MPA dan DPA.


Tim juga memberikan sosialisasi penjelasan terhadap warga sekitar mengenai bahwa pembukaan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar yang akan berdampak ke kebakaran hutan dan lahan 

ditempat terpisah Bripka Zahrudin melalui kasi humas AKP Sutedjo mengatakan bahwa anggota patroli karhutla melakukan pemasangan himbauan larangan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat penggarap. 

Pada kesempatan patroli ditegaskan Zahrudin pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan karena akan berdampak terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, polusi udara dan dampak negatif lainnya.


“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk sama -sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan membakar hutan ada ancaman tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Denda maksimal 5 lima miliar rupiah,” ungkapnya.


Kemudian dari hasil pemantau oleh tim patroli terpadu tidak adanya kejadian karhutlabunla di wilayah Desa Tanjung Merbu Kec Rambutan Kab Banyuasin.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BANYUASIN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Redaksi- 3:50:00 PM 0
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat
KARAWANG | Suarana.com - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara, terkait polemik usulan parkir gratis RSUD Karawang…

Trending

DPRD Sorot Anggaran DPPKB Karawang, Rp5,6 Miliar untuk Pulsa Disoal

DPRD Sorot Anggaran DPPKB Karawang, Rp5,6 Miliar untuk Pulsa Disoal

1:34:00 PM
RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

12:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi