Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BANYUASIN PERISTIWA Minimalisir kebakaran Lahan, Polsek Rambutan,TNI, dan BPBD Rutinkan Patroli Terpadu
BANYUASIN PERISTIWA

Minimalisir kebakaran Lahan, Polsek Rambutan,TNI, dan BPBD Rutinkan Patroli Terpadu

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANYUASIN | Suarana.com - Demi memastikan tidak adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar dan mengantisipasi kebakaran di kabupaten Banyuasin, Polri bersinergi bersama TNI dan BPBD Kab Banyuasin rutinkan patroli terpadu di  Desa Tanjung Merbu Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Senin (8/7/24)

Tim yang melaksanakan patroli yakni Bripka Zahrudin SIP, dari instansi TNI yaitu Sertu Japet Napitupulu, dari BPBD terdiri dari 4 personil Bpbd yakni Medi Supri Yadi, Didik Rasidi, Laga Herlino, Kadir dan bersama MPA dan DPA.


Tim juga memberikan sosialisasi penjelasan terhadap warga sekitar mengenai bahwa pembukaan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar yang akan berdampak ke kebakaran hutan dan lahan 

ditempat terpisah Bripka Zahrudin melalui kasi humas AKP Sutedjo mengatakan bahwa anggota patroli karhutla melakukan pemasangan himbauan larangan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat penggarap. 

Pada kesempatan patroli ditegaskan Zahrudin pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan karena akan berdampak terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, polusi udara dan dampak negatif lainnya.


“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk sama -sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan membakar hutan ada ancaman tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Denda maksimal 5 lima miliar rupiah,” ungkapnya.


Kemudian dari hasil pemantau oleh tim patroli terpadu tidak adanya kejadian karhutlabunla di wilayah Desa Tanjung Merbu Kec Rambutan Kab Banyuasin.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BANYUASIN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Peringatan Isra Mi’raj, SMAN 1 Pangkalan Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Redaksi- 2:52:00 PM 0
Peringatan Isra Mi’raj, SMAN 1 Pangkalan Tekankan Pembentukan Karakter Siswa
KARAWANG | Suarana.com – SMAN 1 Pangkalan, Kabupaten Karawang, menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di mushola sekolah pada Jum…

Trending

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
Peringatan Isra Mi’raj, SMAN 1 Pangkalan Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Peringatan Isra Mi’raj, SMAN 1 Pangkalan Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

2:52:00 PM
Bupati Aep: HAB ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Pelayanan Keagamaan

Bupati Aep: HAB ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Pelayanan Keagamaan

6:27:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi