Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM Kepolisian SURABAYA Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Karena Kesal Tidak Diajak Kerja Lagi
HUKRIM Kepolisian SURABAYA

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Karena Kesal Tidak Diajak Kerja Lagi

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA | Suarana.com  - Tanjung Perak - Pekerja bangunan di Surabaya, Tenggumung Karya Lor, berinisial R (62) ditangkap polisi lantaran menganiaya teman kerjanya. Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal tidak lagi diajak kerja oleh korban, ZW (42).

Peristiwa itu terjadi di kawasan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, pada Minggu (07/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.

"Pelaku R diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut, pada Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib," kata Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (8/7/2024).

Suroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari AB kakak korban adanya kejadian pembacokan kepada adiknya ZW. Petugas Reskrim yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Setelah mendapat laporan dari AB ada korban dengan cara di bacok dengan menggunakan parang untuk panjang kurang lebih 50 cm. Petugas Reskrim lalu melakukan penyelidikan serta pengejaran oleh pelaku," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ketika korban ZW keluar dari rumah untuk membeli rokok, tiba-tiba dihadang oleh pelaku R untuk diajak berkelahi. 

"Tak lama kemudian pelaku langsung membacok ZW dengan mengunakan parang, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah antara jari telunjuk dengan jari tengah," ungkap Suroto. 

Suroto mengungkapkan, saat peristiwa itu terjadi datang kakak korban AB untuk melerainya, kemudian korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

"Atas peristiwa tersebut, akhirnya kakak korban melapor ke Polsek Semampir Surabaya, dan pelaku berhasil diamankan dirumah saudaranya wilayah Wonokusumo, Surabaya," tutur Suroto. 

Dari tangan R, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm, Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang senjata tajam. 

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional

Redaksi- 2:10:00 PM 0
Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional
JAKARTA | Suarana.com - Ajang bergengsi HIPAPI Award 2026 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap para profesional di industri Master of Ceremony (M…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi