Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM Kepolisian PACITAN Polres Pacitan Amankan Dukun di Trenggalek Diduga Lakukan Penipuan Modus Penggandaan Uang
HUKRIM Kepolisian PACITAN

Polres Pacitan Amankan Dukun di Trenggalek Diduga Lakukan Penipuan Modus Penggandaan Uang

Redaksi
Redaksi
24 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PACITAN | Suarana.com - Polres Pacitan Polda Jatim berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek, JBB (38), yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. 

Oknum yang berprofesi dukun tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, JT (60), yang merasa dirugikan oleh aksi tipu-tipu dengan modus penggandaan uang.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. 

Modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, mengklaim uang tersebut hasil dari ritual menarik uang ghaib. 

“Untuk meyakinkan korbannya, JBB menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih,”kata AKBP Agung, Selasa (23/7/24).

Di atas karung, pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.

Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024. 

“Korban diminta iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual,”terang AKBP Agung.

Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan .

Dari hasil penyelidikan tersebut Polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.

“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,”ungkap AKBP Agung.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

“Modus penipuan yang digunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang,”kata AKBP Agung.

Korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.

Para korban banyak yang berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kades, dan orang terpelajar. 

“Tersangka JBB mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta,”tambah AKBP Agung. 

Saat melakukan aksinya, Istri pelaku juga membantu menyalakan dupa saat hendak ritual di setiap malam Jumat dan mengaku dibantu sama jin.

Akibat perbuatannya, tersangka dugaan kasus penipuan di Pacitan tersebut dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

  • Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

5:36:00 PM
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita