Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH HUKRIM Kepolisian SURABAYA Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional
DAERAH HUKRIM Kepolisian SURABAYA

Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional

Redaksi
Redaksi
19 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui dari tiga tersangka yang diamankan adalah, GB, (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) warga, berdomisili di Kabupaten Klaten T, (47) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

AKBP William Cornelius Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, terungkap komplotan ini berkat adanya laporan dari seorang korban, A, (45) bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh seseorang tersangka berinisial GB, pada 5 Juli 2024.

“Dari adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap William.

William menyatakan, tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pengejaran lantas menemukan kendaraan tersebut yang dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” tandas William.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

“Sebelum diekspor Timur Leste kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tutur William pada Jumat (19/7/2024).

William menjelaskan, Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK.

“Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki melalui speedometer diubah menjadi hampir 0 km, agar tampak seperti baru. Setelah kelihatan seperti baru, kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste,” pungkasnya.

Ketiga komplotan itu bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dan Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. 

  • Ihwan
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Festival Rakyat Berbasis Budaya Jadi Magnet Warga, Sri Rahayu Siap Lanjut ke Desa Lain

Redaksi- 7:36:00 PM 0
Festival Rakyat Berbasis Budaya Jadi Magnet Warga, Sri Rahayu Siap Lanjut ke Desa Lain
KARAWANG | Suarana.com – Ribuan warga memadati Lapangan Bola Telagamas, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, dalam kegiatan Festival Rakya…

Trending

Polsek Krembangan Mengamankan Pelaku Judi Online Saat Menunggu Keberangkatan Kapal

Polsek Krembangan Mengamankan Pelaku Judi Online Saat Menunggu Keberangkatan Kapal

12:46:00 AM
Drainase Palumbonsari Rp188 Juta Diduga Melenceng dari Teknis, Pengawasan Dipertanyakan

Drainase Palumbonsari Rp188 Juta Diduga Melenceng dari Teknis, Pengawasan Dipertanyakan

7:25:00 PM
Penurunan U-Ditch Proyek Drainase di Palumbonsari Dilakukan Malam Hari, Pengawas Tak Terlihat

Penurunan U-Ditch Proyek Drainase di Palumbonsari Dilakukan Malam Hari, Pengawas Tak Terlihat

11:52:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi