Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH KARAWANG PERISTIWA Satpol PP Karawang Sita 1.961 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat
DAERAH KARAWANG PERISTIWA

Satpol PP Karawang Sita 1.961 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat

Redaksi
Redaksi
17 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menggelar razia di sejumlah toko kelontong pada Selasa malam (16/7/2024). Operasi yang dikenal dengan sebutan Penyakit Masyarakat (Pekat) ini berhasil menyita sebanyak 1.961 botol miras ilegal dari lima lokasi yang dirazia.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang, Hamzah, mengungkapkan bahwa dari lima titik yang diperiksa, empat di antaranya tidak memiliki izin edar minuman keras. 

"Dari lima titik, empat di antaranya tidak memiliki izin edar minol. Dan kita langsung melakukan razia dengan menarik minolnya dengan total keseluruhan ada 1.961 botol," kata Hamzah, pada Rabu (17/7/2024).

Hamzah menjelaskan bahwa penutupan kios yang tidak memiliki izin edar akan ditindaklanjuti dengan instansi lain karena bukan kewenangan Satpol PP. "Untuk penutupan kios, pihaknya akan tindaklanjuti dengan instansi lainnya, karena itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Operasi kali ini, lanjut Hamzah, difokuskan pada penjualan minuman keras ilegal. Tidak ditemukan adanya penjualan obat keras terlarang (okt) atau narkoba dalam razia tersebut. 

"Tidak ditemukan, kita juga memang fokus untuk menyasar minol untuk operasi kali ini," tambahnya.

Rencana ke depan, Satpol PP Karawang akan memperluas wilayah operasi pekat, mengingat peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan di Karawang sudah diluar kontrol. "Akan kita perluas penjaringannya. Yang jelas akan kita sisir semua nanti," tandas Hamzah.

  • (*)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi