Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM Kepolisian KUDUS Tragedi Angkringan Kudus, Cemburu Buta, Pria Mabuk Tusuk Pelanggan Hingga 5 Kali
HUKRIM Kepolisian KUDUS

Tragedi Angkringan Kudus, Cemburu Buta, Pria Mabuk Tusuk Pelanggan Hingga 5 Kali

Redaksi
Redaksi
31 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KUDUS | Suarana.com - Tiga orang pria diamankan polisi di Kabupaten Kudus terkait kasus penganiayaan dan penusukan terhadap seorang pelanggan angkringan. Usut punya usut, pelaku penusukan yang berinisial FA (30) cemburu mantan istrinya mengobrol dengan korban, NZ (32).

"Adapun motif melakukan kasus ini adalah si pelaku FA cemburu sama penjual angkringan dulu pernah menjadi istrinya," jelas Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic kepada wartawan di Mapolres Kudus, Selasa (30/7/2024).

Ronni mengatakan kejadian bermula saat korban sedang membeli makanan di angkringan wilayah Kecamatan Kudus pada Minggu (14/7) malam. Saat itu korban sedang ngobrol dengan penjual angkringan yang ternyata mantan istri pelaku.

"Jadi Korban awalnya dia duduk di salah satu angkringan di daerah Kota. Pada saat dia duduk datanglah tiga orang pelaku duduk dekat di sana," jelasnya.

FA disebut dibakar api cemburu melihat korban dan mantan istrinya bercakap-cakap.

Usai membeli makanan di angkringan, korban selanjutnya meninggalkan lokasi. Ternyata tiga pelaku membuntuti korban. Singkatnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku FA menusuk korban sebanyak lima kali.

"Kemudian terjadilah pengeroyokan sehingga satu tersangka melakukan penusukan terhadap korban," jelasnya.

Korban dilarikan ke rumah sakit. Setelah itu melaporkan kejadian kepada polisi. Polisi menangkap tiga pelaku, FA, RA (32), dan TY (22) warga Kudus. Kedua pelaku lainnya diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Kedua pelaku berperan membantu pelaku. Diduga melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dan motor yang digunakan untuk berjualan. Sementara korban kondisinya dirawat di rumah sakit karena mengalami beberapa luka tusuk di tubuh.

"Menurut penjual angkringan tidak ada hubungan lagi. Versi pelaku masih berhubungan. Jadi motifnya adalah cemburu," lanjut dia.

Ketiga pelaku telah diamankan polisi. Ketiganya terancam bui 9 tahun penjara. "Kasus ini menjerat pelaku Pasal 170 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Saat diberi kesempatan berbicara, pelaku FA mengaku cemburu karena mantan istrinya dengan pria lain saat berjualan di angkringan. Dia berpisah dengan istrinya karena persoalan ekonomi.

"Karena dia tidak mau dengan saya. Tinggal bersama dari tahun 2019. Sering cekcok soal ekonomi. Sudah punya anak usia 4 tahun," jelasnya saat dihadirkan di Polres Kudus.

FA mengaku menusuk lima kali ke tubuh korban. Saat itu FA mengaku sedang terpengaruh minuman keras.

"Tusuk lima kali. Saya mabuk saat itu," imbuhnya.

  • Pewarta: Faizun

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional

Redaksi- 2:10:00 PM 0
Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional
JAKARTA | Suarana.com - Ajang bergengsi HIPAPI Award 2026 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap para profesional di industri Master of Ceremony (M…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi