Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda ARTIKEL HEADLINE INFORMASI Update 2024: Gaji Terbaru Kepala Desa hingga Ketua RT Sesuai UU Baru
ARTIKEL HEADLINE INFORMASI

Update 2024: Gaji Terbaru Kepala Desa hingga Ketua RT Sesuai UU Baru

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa serta perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan ketua RT.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perangkat Desa lainnya (termasuk kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan sebagainya): Minimal Rp 2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan RT sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:

Tugas Kepala Dusun:

  • Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa.
  • Membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.

Tugas Ketua RT:

  • Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat RT dengan pemerintah dusun.
  • Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah RT
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat lebih terjamin dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. 


  • Penulis : Junaidi
  • (Editor : Red)
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via ARTIKEL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi