Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM TAPANULI 2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu Berhasil di Ciduk Polres Taput
DAERAH HUKRIM TAPANULI

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu Berhasil di Ciduk Polres Taput

Redaksi
Redaksi
22 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TAPANULI UTARA | Suarana.com - Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni B.Sopiyan Siregar (29) warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, kecamatan Sipoholon Taput dan Tujuan Siringoringo ( 29 ) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka di tangkap pada Rabu, (21/8/2024) sekitar pukul 11.00 wib.

Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, kecamatan Tarutung, saat sepeda motornya mogok dipinggir jalan

Saat itu petugas opsnal narkoba lewat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak.

Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.

Setelah keterangan keduanya diketahui petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut. Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membeli nya dari ST di desa Sihujur Tarutung.

Petugas pun mengejar ST namun sempat melarikan diri. Akhirnya keduanya pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.

Sedangkan ST pun lagi dilidik keberadaaan untuk bisa diamankan. Dari tangan keduanya polisi pun berhasil mengamankan barang bukti1berupa 1 (satu) buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan Bruto : 0,14 gr, 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna Biru dan 1 (Satu) unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di polres Taput dikenakan melanggar melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Bobluis 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pleno MW KAHMI Jabar Matangkan Pelantikan dan Rakerwil, Siapkan Program Kerja 2026–2031

Redaksi- 10:03:00 PM 0
Pleno MW KAHMI Jabar Matangkan Pelantikan dan Rakerwil, Siapkan Program Kerja 2026–2031
BANDUNG | Suarana.com - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Barat menggelar rapat pleno di Rooftop DPRD Jawa Barat, Senin (…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi