Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BEKASI DAERAH Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi Hari Pertama Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
BEKASI DAERAH

Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi Hari Pertama Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

Redaksi
Redaksi
27 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan dalam tahapan pendaftaran pasangan Calon oleh KPU, pihaknya secara aktif melakukan pengawasan dari mulai hari pertama, Selasa 27 Agustus pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kendati belum ada yang datang mendaftar, Akbar mengatakan ada beberapa poin yang akan diawasinya.

Hal tersebut disampaikan usai Konferensi Pers Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Selasa, (27/08/2024).

"Yang harus kami awasi, pertama berkaitan dengan syarat calon," ungkap Akbar.

Dia mencontohkan syarat calon ini seperti berkas-berkas administrasi yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Misalnya B.1-KWK dan syarat lainnya secara persyaratan," sambungnya.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan dalam hal pengerahan massa tim pemenangan dari masing-masing paslon. Pihaknya akan mencermati siapa saja yang mengikuti paslon tetapi dilarang dalam aturan Undang-Undang. Misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan pihak lainnya.

"Kami juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu se-Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan pada saat pendaftaran mulai tanggal 27 sampai nanti 29 Agustus, terhadap para pihak yang dilarang, misalnya para ASN yang mengantar pasangan calon mendaftar," tuturnya.

Akbar mengimbau bagi masyarakat yang melihat langsung pihak yang dilarang mengikuti paslon saat mendaftar untuk bisa melaporkannya kepada Panwascam di wilayah masing-masing.

  • Wawan Agung 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BEKASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi