Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM Kepolisian Garap Lahan Milik PT.AAD Warga Bogor Ditangkap Polisi
DAERAH HUKRIM Kepolisian

Garap Lahan Milik PT.AAD Warga Bogor Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
28 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SAROLANGUN| Suarana.com - Seorang warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat bernama MY  berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sarolangun karena terbukti bersalah telah melakukan perambahan hutan lahan milik PT AAS.

Di dampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar, AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.

 MY (39) warga Bogor di ciduk sedang menggarap lahan mengunakan alat berat di kawasan PT AAS," kata Kapolres AKBP Budi Prasetya, dalam jumpa Pers, Selasa (27/8).

Dari hasil pengembangan, tersangka beralamat di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.

Kejadian terjadi pada 13 Agustus bertempat di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfa, PT AAS Dusun Sialang Batua, Kecamatan Sandi Timur, Kabupaten Sarolangun.

Dari informasi yang di rangkum media ini, MY nekat mengoperasikan Excavator di lokasi izin perusahaan untuk membuka lahan yang akan di gunakan untuk berkebun.

Tak ingin berlama-lama, Unit Tipidter bersama petugas KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan titik koordinat untuk dilakukan pemeriksaan dengan lebih lanjut oleh Polisi.

Sementara itu, dari release tertulis tersangka mengakui bahwa dirinya mendapat perintah untuk staking lahan dari seseorang berinisial (GN).

Untuk luasan lahan yang telah di garap sendiri berjumlah 4,1 hektar.

Atas perlakuannya, MY di jerat dengan Undang-undang no 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Tak hanya itu, ia juga terancam di kenakan denda sebesar 1 sampai 5 milyar rupiah.

Saat ini, barang bukti berupa 1 unit alat berat berwarna oranye berhasil di amankan Satreskrim Polres Sarolangun.

  • Masri Syah


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pendapatan Negara Tembus Rp2.055 Triliun, APBN 2026 Catat Defisit 0,93 Persen PDB

Redaksi- 6:45:00 PM 0
Pendapatan Negara Tembus Rp2.055 Triliun, APBN 2026 Catat Defisit 0,93 Persen PDB
JAKARTA | Suarana.com - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Hingga 31 Agustus 2026, p…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi