Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda ACEH DAERAH PILKADA POLITIK Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024
ACEH DAERAH PILKADA POLITIK

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024

Redaksi
Redaksi
25 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto: M. Nasir Ketua KIP Aceh Singkil (Dokumen Pribadi) Istimewa 

SINGKIL | Suarana.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil telah mengumumkan tahapan dan jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil untuk Pilkada tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil, pendaftaran calon pasangan ini dilakukan sesuai dengan aturan teknis dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, proses pendaftaran akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara, pada Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Media Center KIP Kabupaten Aceh Singkil, Jalan Singkil-Rimo, Desa Selok Aceh, Kecamatan Singkil.

Adapun persyaratan utama bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan bakal pasangan calon adalah:
1. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 15% kursi dari total kursi DPRD Kabupaten Aceh Singkil pada Pemilu 2024 (sebanyak 4 kursi), atau 
2. Mendapatkan suara sah minimal 15% dari total suara sah pada Pemilu DPRD Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024, yaitu sebanyak 11.129 suara.

M. Nasir juga menekankan bahwa dokumen pencalonan wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta diunggah melalui aplikasi Silon Kada. 

"Kami berharap partai pengusung bakal pasangan calon dapat melengkapi dokumen pada hari dan waktu yang telah ditentukan," ujar M. Nasir kepada Suarana.com melalui pesan WhatsaAp, Ahad 25 Agustus 2024.

Untuk informasi lebih lanjut, KIP Aceh Singkil menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan di kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil, dengan kontak langsung kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nasirwan, S.Pd (082365205303), atau Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sapriani, SE (081269561555).

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh partai politik dalam proses pendaftaran dan pencalonan Pilkada Aceh Singkil tahun 2024.


  • Ari



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via ACEH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi