Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH Kepolisian KUDUS Tiga Tahun Beroperasi, Penjual Motor Ilegal di Kudus Raup Jutaan Rupiah per Unit Sebelum Ditangkap
DAERAH Kepolisian KUDUS

Tiga Tahun Beroperasi, Penjual Motor Ilegal di Kudus Raup Jutaan Rupiah per Unit Sebelum Ditangkap

Redaksi
Redaksi
14 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KUDUS | Suarana.com – AS (38) warga Kecamatan Jati, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kudus karena menjual ratusan sepeda motor pedotan atau hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Kapolres Kudus, AKPB Ronni Bonic dalam Konferensi Persnya mengatakan, pada 8 Agustus 2024, Polres Kudus berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya. Dari operasi itu, pihaknya juga mengamankan delapan motor ilegal berbagai merek.

Setelah melakukan pendalaman, sepeda motor ilegal itu dibeli melalui marketplace. Kemudian, motor pedotan itu dijual melalui media sosial di wilayah Kudus dan sekitarnya.

“Motor ilegal itu dijual dengan harga di bawah standar. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per unitnya,” beber AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).

Dia mengungkapkan, tersangka AS sudah beroperasi selama tiga tahun. Dalam jangka waktu tersebut, tersangka bisa menjual ratusan unit sepeda motor ilegal.

“Atas tindakanya tersebut, tersangka didakwa melakukan tindak pidana 481 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), barang siapa menjadi sebagai kebiasan sengaja, beli, terima gadai, menyimpan dan membunyikan barang yang diperoleh dengan kejahatan, maka diancam pidana tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sementara tersangka AS mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. AS juga mengakui, sudah melakukan bisnisnya jual-beli sepeda motor ilegal selama tiga tahun.

“Usaha jual-beli motor ilegal sudah saya lakukan selama tiga tahun. Penjualan semua melalui media sosial. Barang saya dapatkan dari Jakarta, Bogor, dan lainya. Sementara pembeli, dari Kudus dan sekitranya,” ujar AS.


  • Reporter: Faizun


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Diterpa Tekanan Global, Manufaktur RI Tetap Ekspansi, PMI Maret 2026 Tembus 50,1

Redaksi- 4:29:00 PM 0
Diterpa Tekanan Global, Manufaktur RI Tetap Ekspansi, PMI Maret 2026 Tembus 50,1
JAKARTA | Suarana.com – Di tengah bayang-bayang ketidakpastian global seperti konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga lonjakan harga bahan baku, se…

Trending

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

8:29:00 AM
DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

11:27:00 PM
Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan

Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan

12:57:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi