Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE NASIONAL PERISTIWA PILKADA VIRAL Viral Garuda Biru 'Peringatan Darurat': Simbol Keresahan Publik Terhadap Demokrasi dan Keadilan
HEADLINE NASIONAL PERISTIWA PILKADA VIRAL

Viral Garuda Biru 'Peringatan Darurat': Simbol Keresahan Publik Terhadap Demokrasi dan Keadilan

Redaksi
Redaksi
21 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Viral Garuda Biru 'Peringatan Darurat': Simbol Keresahan Publik Terhadap Demokrasi dan Keadilan

Suarana.com - Jagat media sosial sedang heboh dengan sebuah gambar yang menampilkan simbol Garuda berlatar belakang biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" di atasnya. Gambar ini pertama kali dibagikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanjawa, dan @narasi.tv di Instagram. Berdasarkan pantauan Suarana.com pada Rabu, 21 Agustus 2024, gambar ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.

Namun, apa sebenarnya makna dari simbol Garuda berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" tersebut?

Makna Simbol Garuda Biru 'Peringatan Darurat

Menurut sumber dari iNews dan beberapa media lainnya, simbol Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" ini mewakili keresahan publik terhadap ancaman serius terhadap demokrasi, keadilan, dan kebebasan di Indonesia. 

Simbol ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dinilai berpotensi membahayakan nilai-nilai fundamental yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Latar Belakang Isu Garuda Biru 'Peringatan Darurat'

Peringatan ini muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR mengadakan rapat dengan pemerintah dan DPD untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pilkada.

Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui sejumlah revisi kontroversial, termasuk perubahan batas usia calon kepala daerah dan ketentuan pencalonan oleh partai politik. Keputusan ini menuai kritik keras dari masyarakat yang melihatnya sebagai upaya untuk meredam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada.

Isu-Isu Terkait Garuda Biru 'Peringatan Darurat'

Beberapa isu yang berkaitan dengan simbol ini meliputi:

- Kontroversi Revisi UU Pilkada vs Putusan MK
- Kasus-kasus korupsi yang melibatkan elit politik
- Pembatasan kebebasan berekspresi dan represifitas terhadap aktivis

Dampak dari Simbol Garuda Biru 'Peringatan Darurat'

Simbol ini telah berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu yang membayangi demokrasi di Indonesia. Selain itu, diskusi publik yang dipicu oleh simbol ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam proses demokrasi dan menekan pemerintah agar lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.

  • Sumber berbagai Sumber
  • Editor : Red

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Heboh Pascabencana Banjir, Warga Aceh Barat Temukan Butiran Emas di Halaman Rumah

Redaksi- 2:30:00 PM 0
Heboh Pascabencana Banjir, Warga Aceh Barat Temukan Butiran Emas di Halaman Rumah
ACEH BARAT | Suarana.com – Warga Kampung Seuradeuk, Mukim Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, dihebohkan dengan penemuan butiran emas yang berserakan di halam…

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

8:23:00 PM
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, Diduga Terkait OTT

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, Diduga Terkait OTT

2:01:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita