Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH KARAWANG PERISTIWA Billboard Bupati Incumbent Masih Berdiri Kokoh di Desa, Bawaslu dan Panwaslu Dinilai Lalai?
DAERAH KARAWANG PERISTIWA

Billboard Bupati Incumbent Masih Berdiri Kokoh di Desa, Bawaslu dan Panwaslu Dinilai Lalai?

Redaksi
Redaksi
25 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para incumbent yang kembali mencalonkan diri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Namun, mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tugas pemerintahan dengan kegiatan politik selama masa kampanye, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu, incumbent juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ini mencakup larangan penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, serta fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Aturan ini diperketat untuk menjamin keadilan dalam kompetisi politik.

Di Kabupaten Karawang, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, SH., M.K.M., dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Selasa (24/9/2024) di Aula Barat Gedung Sate, Bandung. Penunjukan Pjs. Bupati bertujuan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan yang netral selama masa kampanye Pilkada, sekaligus meminimalisir penggunaan jabatan oleh incumbent yang mencalonkan diri, seperti Aep Saepuloh, calon Bupati Karawang periode 2024-2029 dengan nomor urut 2.

Meski demikian, di beberapa lokasi di Karawang masih ditemukan spanduk, baliho, dan billboard yang menampilkan gambar Aep Saepuloh sebagai Bupati. Salah satunya di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, di mana billboard besar dengan gambar Aep masih terpampang. Ironisnya lokasi Kantor Panwaslu Kecamatan Lemahabang berlokasi di desa tersebut.

Menanggapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan kepatuhan terhadap aturan kampanye menjadi fokus utama Bawaslu, terutama dalam Pilkada yang melibatkan incumbent. Pengawas di tingkat kecamatan, melalui Panwaslu, diharapkan bertindak cepat dan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Elam Jajang Lesmana, S.Pd., menekankan pentingnya peran Bawaslu dan Panwaslu dalam menjaga netralitas selama masa kampanye. Menurut Elam, setelah pelantikan Pjs. Bupati Karawang, semua spanduk, baliho, dan billboard yang mengatasnamakan Bupati Karawang harus segera diturunkan, khususnya yang berada di kantor-kantor pemerintahan. "Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan harus memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak, dan setiap pelanggaran harus segera ditindaklanjuti," ujar Elam Rabu (25/09/2024).

Elam menambahkan, keterlibatan Bawaslu dan Panwaslu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye. “Peran Bawaslu dan Panwaslu adalah memastikan agar ASN, pejabat pemerintahan, dan calon petahana tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jika ada laporan atau temuan terkait pelanggaran ini, Bawaslu harus segera melakukan investigasi dan menegakkan aturan dengan tegas,” tambahnya.

Keberhasilan pengawasan Bawaslu dan Panwaslu diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada, serta memastikan bahwa proses demokrasi di Karawang berjalan dengan jujur dan adil. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran juga sangat diharapkan, untuk membantu pengawas pemilu dalam melakukan tugasnya secara efektif.


  • (**)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Nilai Bupati Aep Layak Dianugerahi Anggota Kehormatan

Redaksi- 4:12:00 PM 0
Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Nilai Bupati Aep Layak Dianugerahi Anggota Kehormatan
KARAWANG | Suarana.com - Dewan Pakar Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Karawang, Lukman N. Iraz, menilai wacana penganugerahan A…

Trending

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi