Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH HUKRIM SUKABUMI Diduga Gelapkan Dana Desa,Mantan Kades Citamiang Kabupaten Sukabumi Diamankan Polisi
DAERAH HUKRIM SUKABUMI

Diduga Gelapkan Dana Desa,Mantan Kades Citamiang Kabupaten Sukabumi Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi
21 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI | Suarana.com - Satreskrim Polresta Sukabumi berhasil mengamankan AS (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, periode 2014/2019 pada Jumat (20/09). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, eks Kepela Desa Citamiang ini, sengaja diamankan petugas Kepolisian karena diduga menggelapkan dana desa saat dirinya menjabat.
Ia diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN di 

“Dana desa ini, digunakan AS untuk kepentingan pribadinya. Seperti kampanye pemilihan kepala desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053,” jelasnya kepada awak media,20/09/2024.

Aksi pelaku mulai terkuak, berdasarkan pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022. Pada pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. 

Seperti pembangunan di Kampung Randu, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, sebesar Rp175 juta, pengadaan camera tidak di kerjakan, pembangunan balai rakyat dan anggarannya sebagian digunakan oleh AS dan ada sebagian kegiatan pembangunan rambat beton yang kekurangan volume.

“Setelah diberikan waktu oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk membayar TGR, tidak dilaksanakan oleh AS, sehingga Inspektorat Kabupaten Sukabumi melaporkan kepada kita pada Juli 2022 lalu,” ujarnya.

“Dari situ, lalu kita melakukan penyelidikan, dari penyilidikan kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024 untuk penetapan tersangka,” bebernya.

Saat proses penyelidikan tengah berjalan, pelaku sempat mengembalikan atau menyetorkan kerugian uang negara dengan jumlat tota sebesar Rp60 juta dengan cara dicicil. “Iya, pertama pelaku mengembalikan uang Rp10 juta, terus Rp40 juta pada saat lidik dan Rp10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” bebernya.

Setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menetapkan eks kepala desa tersebut sebagai tersangka, maka tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota, langsung tmelakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak 2 kali. Akan tetapi, tidak diindahkan atau AS tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Setelah ditetapkan tersangka itu, kita panggil 1 kali dan yang bersangkutan tidak datang itu pada Juli 2024. Kemudian kita panggil lagi, di Agustus 2024 dan surat panggilannya kita serahkan kepada anaknya. Namun yang bersangkutan tidak datang juga,” ujarnya.

“Setelah ditetapkan tersangka itu, pelaku telah buron selama 2 bulan. Saat itu, kita melakukan pencarian. Namun pihak keluarganya menutupi keberadaanya. Makanya, kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak koperatif,”pungkasnya.

  • Pewarta : Rinto Wahyudi 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi