KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah mendapat sorotan tajam terkait lambannya penanganan kasus penipuan yang melibatkan penerimaan calon polisi. Meskipun kasus ini telah mencapai tahap P.21 dan seorang tersangka telah ditetapkan, perkara tersebut belum juga disidangkan di Pengadilan Negeri hingga sembilan bulan berlalu. Keluarga korban kini mempertanyakan komitmen Kejari Karawang dalam menuntaskan kasus ini.
Toto Mugiarto (54), salah satu korban, mengungkapkan bahwa kasus penipuan ini bermula ketika ia menerima tawaran dari kenalannya, Jajat, yang mengklaim dapat memasukkan putrinya menjadi anggota polisi. Jajat, yang bekerja di Bidang Dalops Dishub Karawang, memperkenalkan Toto kepada seseorang berinisial DL, yang mengaku memiliki koneksi dengan petinggi Polri.
"Saya diperkenalkan kepada DL, yang mengatakan dekat dengan seorang perwira polisi dan bisa membantu anak saya masuk sebagai Polwan dengan imbalan uang. Awalnya, saya menyerahkan Rp 300 juta," ungkap Toto, Senin (1/10/24).
Selanjutnya, Toto diminta uang tambahan beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp 1,6 miliar. Namun, setelah uang diserahkan, putrinya tidak lolos dalam proses penerimaan kepolisian. Merasa ditipu, ia langsung melapor ke pihak berwajib. Toto menyebutkan bahwa sempat ada pengembalian uang sebesar Rp 1,05 miliar, namun sekitar Rp 450 juta masih belum dikembalikan.
"Saya ingin uang itu kembali seluruhnya, karena saya harus melunasi utang. Uang tersebut saya pinjam dari bank. Sampai sekarang, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini, maka saya melapor ke polisi," tambahnya.
Laporan Toto ditangani oleh Polres Karawang, yang kemudian menetapkan DL sebagai tersangka. Meski sudah P.21 dan diterima oleh Kejari Karawang pada Desember 2023, perkara ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Seharusnya, jika sudah P.21, perkara segera disidangkan. Namun, dari Desember 2023 hingga Oktober 2024, ini belum ada juga kejelasan. Apa yang terjadi?" tanya Toto.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa meskipun perkara telah P.21, pelimpahan kasus ke pengadilan terhambat karena alasan kesehatan tersangka. "Kami sudah menerbitkan surat P.21 sejak Desember 2023. Kami pernah merencanakan tahap dua, namun yang bersangkutan sakit. Hasil pemeriksaan rumah sakit menyatakan dia memang dalam kondisi sakit," jelasnya.
- Red