Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HEADLINE KARAWANG PERTAMINA Diduga ada Kerjasama dengan Mafia Solar, Pemotor Terlihat Bolak-Balik Isi Jeriken di SPBU Karawang
DAERAH HEADLINE KARAWANG PERTAMINA

Diduga ada Kerjasama dengan Mafia Solar, Pemotor Terlihat Bolak-Balik Isi Jeriken di SPBU Karawang

Redaksi
Redaksi
05 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Salah satu SPBU di Karawang dengan kode 33.41302 diduga melanggar aturan distribusi solar bersubsidi dengan melayani pemotor yang membeli menggunakan jeriken. Para pemotor tersebut diketahui membawa 4 hingga 6 jeriken yang akan di isi BBM jenis solar, masing-masing berkapasitas 30 hingga 35 liter, dengan modus penggunaan barcode petani.

Saat dikonfirmasi, seorang pengawas di SPBU mengelak dan menyebut bahwa layanan ini diberikan karena adanya barcode yang ia anggap sah. 


“Saya hanya melayani karena saya yakin ada barcode yang diperuntukkan bagi petani, dan mereka memiliki kapasitas hingga 100 liter per sekali angkut,” ujarnya Senin (04/11/2024).

Namun, awak media memantau di lapangan menunjukkan bahwa para pemotor tersebut terlihat bolak-balik melakukan pengisian solar bersubsidi, menimbulkan dugaan bahwa mereka adalah kurir untuk pihak tertentu yang menyalahgunakan subsidi BBM demi keuntungan pribadi.

Penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta sejumlah peraturan terkait lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang membatasi distribusi BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, banyak pihak mendesak agar Kapolda dan Kapolri turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama di wilayah yang rawan penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian yang berkelanjutan dan melindungi hak masyarakat yang berhak atas subsidi.

  • Red/Tim




Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:

  • Suarana.com
  • Jabar.suarana.com  
  • Jatim.suarana.com  
  • Jateng.suarana.com  
  • Sumsel.suarana.com  
  • Sumut.suarana.com  
  • Aceh.suarana.com  
  • Lampung.suarana.com

Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

Redaksi- 5:29:00 PM 0
Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan
KARAWANG | Suarana.com – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LBH Arya Mandalika guna membahas legalitas perizinan …

Trending

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

8:14:00 PM
Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

5:29:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi