Search
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Home DAERAH TAPANULI Korban Salah Tangkap, Rivai Simanjuntak Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi Oleh Polres Taput Atas Kasus Bentrok di Pahae Jae.
DAERAH TAPANULI

Korban Salah Tangkap, Rivai Simanjuntak Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi Oleh Polres Taput Atas Kasus Bentrok di Pahae Jae.

Redaksi
Redaksi
12 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com - Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut sempat mengeluarkan surat penangkapan dan penetapan tersangka Rivai Simanjuntak dengan nomor S.Tap/154/XI/2024/Reskrim  kepada Rivai Simanjuntak(35) atas kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Nahornop kecamatan Pahae Jae,Taput , 30 Oktober 2024 yang lalu.

Sehari kemudian, Polres Taput menurunkan status Rivai Simanjuntak sebagai saksi dengan melakukan BAP ulang ,dengan pertimbangan tidak terbukti turut melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan pelapor. 

RS yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus bentrok antar pendukung Paslon Bupati Tapanuli Utara (Taput) di Pahae Jae tersebut  mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya.

Didampingi istri beserta keluarga dan pendamping hukumnya , RS mendatangi Mapolres Taput  di Jl Letjen Suprapto Tarutung Selasa (12/11/2024), dan meminta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan statusnya yang diturunkan dari sebelumnya sebagai tersangka menjadi saksi.

Kepada sejumlah Wartawan,RS mengatakan rasa bingungnya dan kehadirannya di Polres Taput untuk meminta penjelasan dari Kapolres Taput atas penetapan status tersangka kepada dirinya yang kemudian turun menjadi  status saksi, padahal dianya mengaku tidak tahu-menahu tentang peristiwa itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian,hal itu dibuktikan dengan kesaksian kesaksian yang menyaksikan  bahwa saat kejadian bentrok,saya berada di tempat acara pengebumian orang tua teman saya di Sait Nihuta,Tarutung.

"Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi, apakah orang yang tidak melihat,mendengar dan mengetahui bisa dijadikan saksi ??? saya mau penjelasan dari pak Kapolres terkait hal tersebut" katanya.

Ditempat yang sama,Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak saat diminta tanggapannya  perihal tersebut,melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, benar saat ini status tersangka RS dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Baringbing menjelaskan, RS ditangkap atas laporan yang menyebut nama RS terlibat tindak pidana penganiyaan di Pahae Jae  yang dilaporkan ke Polres Taput pada Kamis 31 Oktober 2024.

Polres Taput kemudian melakukan sidik pada Sabtu 2 November 2024, kemudian menangkap dan menetapkan  4 orang tersangka pada hari Senin (4/11/2024) yang  salah satunya adalah RS .Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan bukti sehingga, status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Saat ditanya definisi saksi,sebagaimana yang diterapkan kepada RS, Walpon Baringbing  menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.

Dikaitkan dengan RS yang tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa dimaksud karena tidak berada di lokasi namun tetap berstatus saksi.

Baringbing mengatakan seseorang bisa dijadikan saksi walupun tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana.

"Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah lebih dominan untuk mengetahui tindak pidana yang dimaksud, maka status tersangka akan  dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara," tutup Baringbing.

  • BOBLUIS
  • Editor: Redaksi



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Abdul Aziz
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Somasi Dilayangkan, Koperasi Martua Jaya Sejahtera Terancam Jalur Hukum

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Somasi Dilayangkan, Koperasi Martua Jaya Sejahtera Terancam Jalur Hukum
KARAWANG | Suarana.com –  Praktik pinjaman di Koperasi Martua Jaya Sejahtera yang beralamat di Jalan Surokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur,…

Most Popular

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM
Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

11:17:00 AM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM
Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

11:17:00 AM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi