Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian Kasus Penggelapan Tanah, Buron Kades Pakisjaya Akhirnya Ditangkap Polisi
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian

Kasus Penggelapan Tanah, Buron Kades Pakisjaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
20 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Enjun bin Kalosi alias Lurah Enjun (51), Kepala Desa di Kecamatan Pakisjaya, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang dan Bareskrim Mabes Polri.
Penangkapan dilakukan di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek KM 19 pada Rabu (19/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah Banten.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang, Kamis (20/2), membenarkan penangkapan tersebut.

"Alhamdulillah, tersangka yang merupakan DPO dalam kasus penipuan berhasil diringkus oleh tim gabungan kami yang dibantu oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Edwar.

Kasus Penggelapan 106 Hektar Lahan

Penetapan Lurah Enjun sebagai tersangka bermula dari laporan polisi LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh korban berinisial HRF pada 27 Maret 2023.
Kasus ini terkait dengan penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya. Berdasarkan perjanjian tahun 2017, tersangka menyewa lahan korban dengan biaya Rp 200 juta per tahun. Namun, sejak 2019, pembayaran mulai macet hingga 2024.

Belakangan, korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah dialihkan oleh tersangka kepada pihak lain tanpa izin, demi keuntungan pribadi.

"Dari satu musim panen, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta tanpa izin pemilik lahan," jelas Edwar.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 131 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kuitansi penyerahan uang dari penggarap ke tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain," pungkas Edwar.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional

Redaksi- 2:10:00 PM 0
Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional
JAKARTA | Suarana.com - Ajang bergengsi HIPAPI Award 2026 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap para profesional di industri Master of Ceremony (M…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi