Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BANDUNG BERITA UTAMA DAERAH ORGANISASI PT MPB Berstatus UKM, MKB Sebut Upaya Manipulasi
BANDUNG BERITA UTAMA DAERAH ORGANISASI

PT MPB Berstatus UKM, MKB Sebut Upaya Manipulasi

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
27 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

BANDUNG | Suarana.com – PT Mas Putih Belitung (MPB) mengakui bahwa izin usaha yang diajukannya berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar. Namun, Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menilai hal tersebut sebagai upaya manipulasi perizinan agar dapat lolos dengan status UKM, meskipun usaha tambang tersebut diduga berskala besar.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara MKB dan Komisi IV DPRD Jawa Barat pada Kamis (27/2/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT MPB menyampaikan status izin usahanya di hadapan Ketua Komisi IV DPRD Jabar Rizaldy Priambodo serta anggota komisi, Pipik Taufik Ismail (Fraksi PDI-P) dan Jenal Arifin (Fraksi Partai Demokrat).

Presidium MKB, Yudi Wibiksana, menegaskan adanya dugaan manipulasi izin yang dilakukan PT MPB. Menurutnya, usaha pertambangan bukanlah usaha kecil karena memiliki eksploitasi dalam skala besar.

"Kita tahu sendiri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (3/2/2015) lalu. Dalam sidang itu, Freddy, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT JSI dan kini menjadi Dirut PT MPB, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp4,8 miliar kepada istri Bupati Karawang, Nuriatifah, dan Rp1,2 miliar kepada Tono Bachtiar (alm.), mantan Ketua DPRD Karawang," ungkap Yudi usai audiensi.

Selain itu, MKB juga menyoroti sikap Komisi IV DPRD Jabar yang dinilai seolah memfasilitasi PT MPB untuk memperbaiki atau meloloskan izin pertambangan.

"Kami tegaskan, tidak ada niat untuk membiarkan Karst ditambang. Pencabutan IUP PT MPB adalah harga mati," tegas Yudi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Rizaldy Priambodo, menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan antara MKB dan PT MPB terkait tata ruang perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

"Dari hasil audiensi, kita bisa melihat adanya perbedaan sudut pandang mengenai tata ruang. Oleh karena itu, ini perlu dibawa ke pengadilan," ujar Rizaldy.

Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar, DPMPTSP Jabar, serta pihak PT MPB.(Red)
Via BANDUNG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi