Search
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Lintas Provinsi Dibekuk Polresta Barelang, Uang Curian Rp 200 Juta Dipakai Judi Online
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian

Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Lintas Provinsi Dibekuk Polresta Barelang, Uang Curian Rp 200 Juta Dipakai Judi Online

Redaksi
Redaksi
01 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

BATAM | Suarana.com -  Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kota Batam dengan modus gembos ban mobil di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (28/02/2025).

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H dan Panit Opsnal 3 Ipda Novan Sandy Pandin, S.Tr.K.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, menjelaskan Kejadian ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Jl. Bunga Raya, Kel. Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam. Korban, Santo (50), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Bank BCA Batam Center dan menyimpannya di dalam mobil. 

Saat dalam perjalanan, korban merasa ban mobilnya bocor dan berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek. Pada saat itulah, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang diletakkan di kursi penumpang depan. Salah seorang pegawai toko elektronik yang melihat kejadian tersebut mencoba memberi tahu korban, namun para pelaku sudah melarikan diri.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang. Pada 25 Februari 2025, tim gabungan langsung bergerak menuju Jakarta dan melakukan penyelidikan intensif. 

Hasil investigasi mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang. Pada 26 Februari 2025, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot. Selain itu, mereka juga mengungkapkan rencana melakukan aksi serupa di Tangerang, sehingga polisi segera bertindak cepat untuk menangkap mereka sebelum sempat melakukan pencurian di sana.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah DW (40), yang berperan memantau korban di depan bank dan memberi informasi kepada rekan-rekannya tentang korban yang membawa uang tunai. Pelaku ini menerima bagian sebesar Rp 120 juta. Kemudian, Pelaku inisial H (49), yang bertugas menancapkan besi tajam ke ban mobil korban agar bocor, sehingga korban berhenti. Ia menerima bagian sebesar Rp 40 juta. Terakhir, T (52), yang bertugas membuka pintu mobil dan mengambil uang saat korban sedang mengecek ban yang bocor. Ia juga menerima bagian sebesar Rp 40 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone Merk Nokia, 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 2 kendaraan (1 unit Toyota Rush dan 1 unit sepeda motor Honda GTR), serta uang tunai sebesar Rp 44.050.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian. Selain itu, polisi juga menemukan 35 potongan besi runcing yang digunakan untuk menggembosi ban mobil korban, plat nomor kendaraan palsu, sarung tangan, dan berbagai dokumen kendaraan terkait.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, menyampaikan bahwa ketiga pelaku berasal dari luar Kota Batam, tepatnya dari Sumatra Selatan. Mereka datang ke Batam dengan tujuan khusus untuk melancarkan aksi pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korban yang baru mengambil uang dari bank.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Barelang menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan jalanan, khususnya modus pencurian dengan gembos ban yang sering terjadi di kota-kota besar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Jangan mudah lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.

Dengan tertangkapnya ketiga pelaku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan terhindar dari modus kejahatan serupa. Kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu kelompok kriminal lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Icha Dwi Fara Diba
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Somasi Dilayangkan, Koperasi Martua Jaya Sejahtera Terancam Jalur Hukum

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Somasi Dilayangkan, Koperasi Martua Jaya Sejahtera Terancam Jalur Hukum
KARAWANG | Suarana.com –  Praktik pinjaman di Koperasi Martua Jaya Sejahtera yang beralamat di Jalan Surokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur,…

Most Popular

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

11:17:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

Soal Polemik PT FCC, Mr. Kim Minta Gubernur Gunakan Narasi yang Menyejukkan

11:17:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi