Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG PPM Karawang Dukung Pengesahan UU TNI, Tegaskan Profesionalisme Tanpa Dwifungsi
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

PPM Karawang Dukung Pengesahan UU TNI, Tegaskan Profesionalisme Tanpa Dwifungsi

Redaksi
Redaksi
28 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru. Menurut PPM, revisi UU ini tidak mencerminkan kembalinya dwifungsi TNI, melainkan bertujuan untuk memperkuat profesionalisme prajurit dalam menjaga kedaulatan negara.

Ketua PPM Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz, menegaskan bahwa kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU ini tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami melihat bahwa Undang-Undang ini justru memberikan kejelasan peran dan tugas TNI dalam menjaga keamanan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil. Dengan regulasi yang lebih jelas, TNI dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Lukman.

PPM Kabupaten Karawang juga menilai bahwa kehadiran TNI dalam tugas-tugas tertentu di luar pertahanan negara, seperti penanggulangan bencana alam, penanganan ancaman terorisme, serta pengamanan wilayah perbatasan, merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan semangat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

“Sebagai organisasi yang menghimpun putra-putri pejuang kemerdekaan, kami memahami bahwa TNI memiliki komitmen kuat untuk tetap berada dalam koridor demokrasi. Oleh karena itu, kami mendukung penuh pengesahan Undang-Undang ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tambah Lukman.

PPM Kabupaten Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap objektif dalam menyikapi revisi UU TNI ini. Mereka menekankan pentingnya melihat substansi peraturan secara menyeluruh agar tidak terjebak dalam narasi yang dapat menimbulkan disinformasi.

“Semoga pengesahan UU TNI ini membawa manfaat besar bagi sistem pertahanan negara serta stabilitas nasional,” tutup pernyataan resmi PPM Karawang.(red/rls)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Samsat Kabupaten Bekasi Genjot Layanan Digital, Tarif PKB 2026 Dipastikan Tetap Stabil

Redaksi- 11:46:00 AM 0
Samsat Kabupaten Bekasi Genjot Layanan Digital, Tarif PKB 2026 Dipastikan Tetap Stabil
BEKASI | Suarana.com - Samsat Kabupaten Bekasi mencatat peningkatan layanan publik hingga Mei 2026 dengan memperkuat sistem digital sekaligus menjaga stabili…

Trending

Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

9:42:00 PM
Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

5:02:00 PM
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

3:57:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi