Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA CIKARANG DAERAH Terancam di Media Sosial, Riki Hermawan Siap Tempuh Jalur Hukum
BERITA UTAMA CIKARANG DAERAH

Terancam di Media Sosial, Riki Hermawan Siap Tempuh Jalur Hukum

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
06 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

CIKARANG | Suarana.com - Riki Hermawan mengaku merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari seorang kandidat pencari kerja berinisial FYN. Ancaman tersebut berupa penyebaran foto serta akun media sosialnya setelah Riki membantu mengenalkan FYN ke salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Cikarang.

Menurut Riki, tugasnya hanya sebatas mengantarkan kandidat tersebut ke LPK dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai prosedur. Setelah menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan pihak LPK, segala kebijakan selanjutnya berada di bawah wewenang lembaga tersebut.

"Proses di LPK sudah selesai, seharusnya kandidat mengikuti aturan yang telah disepakati. Namun, saya justru diancam akan diviralkan di media sosial," ujar Riki kepada media Suarana.com (06/03/2025).

Tak hanya dirinya, ancaman serupa juga dialami oleh seorang perempuan bernama Riva, yang turut mengenal FYN. Riki menegaskan, jika ancaman itu benar-benar dilakukan, ia siap menempuh jalur hukum dengan sejumlah pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku di antaranya:

  • Pasal 310 ayat (2) KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan.
  • Pasal 433 UU 1/2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
  • Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi elektronik tanpa izin.
  • Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, terkait penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan.

Riki berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum. Namun, jika ancaman tersebut direalisasikan, ia tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.(Ls)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PSI Hadiri Nadran Sungai Buntu Karawang, Tradisi Nelayan Pesisir Tetap Lestari

Redaksi- 10:48:00 PM 0
PSI Hadiri Nadran Sungai Buntu Karawang, Tradisi Nelayan Pesisir Tetap Lestari
KARAWANG | Suarana.com - Tradisi Nadran atau pesta laut kembali digelar meriah di Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Minggu (13/9/2026). Tradi…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi