Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH DPRD KARAWANG KESEHATAN DPRD Karawang Minta Penegakan Hukum atas Kasus Limbah Medis di Karangligar
BERITA UTAMA DAERAH DPRD KARAWANG KESEHATAN

DPRD Karawang Minta Penegakan Hukum atas Kasus Limbah Medis di Karangligar

Redaksi
Redaksi
17 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa sanksi tegas—baik pidana maupun administratif—harus dijatuhkan kepada pelaku pembuangan limbah medis ke wilayah pemukiman warga di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit Bayukarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak pengelola limbah dari PT. Wastec International, Rabu (16/4/2025).

"Kami sepakat bahwa proses hukum harus berjalan. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," ujar Deddy.

Dalam RDP tersebut, Komisi III juga meminta agar RS Bayukarta memberikan kontribusi berupa dana CSR kepada warga Karangligar, salah satunya dalam bentuk mobil ambulans. Deddy menegaskan bahwa kawasan pemukiman harus segera terbebas dari limbah berbahaya yang diduga berasal dari rumah sakit.

Menanggapi hal ini, Pejabat sementara Direktur RS Bayukarta, Robby Heryanto, mengaku bahwa seluruh sampah rumah sakit seharusnya dibuang ke TPAS milik Pemda Karawang sesuai perjanjian kerja sama dengan vendor. Namun kenyataannya, ditemukan limbah RS Bayukarta di Kampung Bedeng. "Kami akui, dokumen pasien yang ditemukan di lokasi memang milik Bayukarta," kata Robby.

Robby menampik bahwa pihak rumah sakit sengaja membuang limbah secara ilegal. Ia mengklaim pengelolaan limbah selama ini telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ia mengakui bahwa pengawasan internal terhadap vendor masih lemah. "Kalau kami sengaja melakukannya, itu sama saja bunuh diri," tegasnya.

Kepala Bidang Wasdal DLH Karawang, Meli Rahmawati, menyatakan bahwa limbah yang ditemukan di lokasi telah dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Jika limbah domestik sudah tercampur limbah medis, maka seluruhnya dianggap B3,” jelasnya.

Meli menambahkan, hasil survei lapangan menunjukkan bahwa yang terjadi di Karangligar menyerupai praktik pengelolaan limbah medis ilegal, dengan indikasi kuat bahwa limbah tersebut berasal dari rumah sakit swasta di Karawang.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pleno MW KAHMI Jabar Matangkan Pelantikan dan Rakerwil, Siapkan Program Kerja 2026–2031

Redaksi- 10:03:00 PM 0
Pleno MW KAHMI Jabar Matangkan Pelantikan dan Rakerwil, Siapkan Program Kerja 2026–2031
BANDUNG | Suarana.com - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Barat menggelar rapat pleno di Rooftop DPRD Jawa Barat, Senin (…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi