Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA KORUPSI NASIONAL Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Diduga Terlibat Vonis Lepas Raksasa Sawit
BERITA UTAMA KORUPSI NASIONAL

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Diduga Terlibat Vonis Lepas Raksasa Sawit

Redaksi
Redaksi
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penanganan perkara. Penetapan ini berkaitan dengan vonis lepas (onstslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kasus dugaan suap ini berkaitan erat dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit pada periode Januari 2021 hingga April 2022.

“Tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi ini diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar,” ungkap Qohar, Sabtu (12/4/2025).

Dalam perkara tersebut, tiga korporasi besar dijadikan terdakwa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Namun, dalam putusannya pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan ketiganya lepas dari segala tuntutan, meski jaksa menyatakan perbuatan mereka terbukti.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut uang pengganti masing-masing sebesar Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

“Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Qohar.

Penetapan tersangka terhadap Arif Nuryanta membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dunia peradilan dan korporasi besar tanah air.
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Promo Shopee

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Pil Terlarang Disita

Redaksi- 5:51:00 PM 0
Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Pil Terlarang Disita
KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berin…

Trending

Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

8:34:00 PM
Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

2:30:00 PM
Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

9:48:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi