Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KESEHATAN LINGKUNGAN Limbah Medis Bercampur Sampah Rumah Tangga, DLHK Soroti Kelalaian RS di Karawang
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Limbah Medis Bercampur Sampah Rumah Tangga, DLHK Soroti Kelalaian RS di Karawang

Redaksi
Redaksi
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menemukan adanya limbah medis yang tercampur dengan sampah domestik di kawasan pemukiman warga Desa Karangligar. Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh rumah sakit.

Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi dan menemukan sampah medis, seperti jarum suntik dan infus, dibuang bersama dengan sampah rumah tangga biasa.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan kantong sampah berwarna hitam yang seharusnya tidak digunakan untuk limbah medis. Limbah medis itu seharusnya dikemas dalam kantong plastik kuning dan dipisahkan dari limbah domestik,” ungkap Iwan, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Iwan menuturkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Ia menyebutkan bahwa di antara tumpukan limbah terdapat sejumlah alat kesehatan, termasuk botol infus, jarum suntik, hingga alat medis sekali pakai lainnya.

Menurutnya, kelalaian terjadi di pihak rumah sakit, bukan dari pihak ketiga yang mengelola sampah, karena rumah sakit sudah memiliki sistem pemisahan limbah berdasarkan warna kantong plastik.

"Jadi ini lebih ke kelalaian internal rumah sakit. Sudah jelas prosedurnya, tapi tidak dijalankan," ujarnya.

DLHK pun telah memanggil perwakilan dari RS Bayukarta dan RS Hermina pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal.

Terkait sanksi, Iwan menyebutkan bahwa DLHK masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian sebelum menentukan langkah hukum atau administratif yang akan diambil.

Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menambahkan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pengelolaan limbah.

“Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional. Tapi kalau menyangkut pidana, itu sudah menjadi ranah kepolisian,” tegasnya.

Sumber: Antara
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional

Redaksi- 2:10:00 PM 0
Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional
JAKARTA | Suarana.com - Ajang bergengsi HIPAPI Award 2026 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap para profesional di industri Master of Ceremony (M…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi